REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk bekerja. Namun, data menunjukkan masih ada ketimpangan.
"Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Artinya, memiliki pekerjaan yang layak adalah hak asasi manusia," kata Bintang dalam seminar daring bertema "Perempuan Bekerja Tidak Perlu Dilematis" yang diadakan untuk menyambut Hari Ibu yang diliput dari Jakarta, Selasa (24/11).
Bintang mengatakan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di Indonesia hampir setara. Karena itu, sangat disayangkan bila akses untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan menerima manfaat bagi keduanya di berbagai bidang sangat berbeda, termasuk di bidang ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mengukur kualitas hidup manusia dari aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi terdapat ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. IPM laki-laki 75,43; sedangkan IPM perempuan 68,43.
Di bidang ekonomi, salah satu ketimpangan terlihat pada pengeluaran per kapita yang disesuaikan, yaitu Rp15,22 juta untuk laki-laki dan Rp9,04 juta untuk perempuan.
"Perempuan adalah kelompok rentan, tetapi kerentanan itu bukan karena dirinya lemah. Kerentanan itu karena konstruksi sosial yang berkembang di Indonesia sangat kental dengan budaya patriarki," tuturnya.
Menurut Bintang, budaya patriarki menyebabkan berbagai kebiasaan, pola perilaku, kebijakan, dan cara pandang menjadi tidak adil atau bias gender yang merugikan perempuan. Bias gender tersebut membawa perempuan pada berbagai permasalahan, seperti stigmatisasi, stereotipe, bahkan kekerasan terhadap perempuan.
Sebagai kelompok rentan, Bintang mengatakan perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang bersifat fisiologis, seperti dapat datang bulan, hamil dan menyusui. Karena itu, perlu strategi khusus dan spesifik untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kebutuhan khusus dan spesifik tersebut tidak menjadi alasan bagi siapapun untuk mengesampingkan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan, atau bahkan memandang perempuan sebagai beban," katanya.