Selasa 24 Nov 2020 06:18 WIB

Dewas Sudah Ingatkan KPK Buat Peraturan Sesuai UU

Dewas mengatakan pembuatan perkom kewenangan pimpinan KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku telah mengingatkan pimpinan KPK agar peraturan komisi (Perkom) dibuat sesuai Undang-Undang (UU). Perkom nomor 7 tahun 2020 yang baru saja ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dinilai telah melangkahi UU KPK Nomor 19 tahun 2019.

"Sesuai dengan tugas Dewas dalam rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga

Kendati demikian, dia mengatakan pembuatan perkom tersebut merupakan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. Dia menegaskan, dewas sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan perkom anyar tersebut.

Kendati dia mengakui bahwa perkom baru itu membuat struktur organisasi KPK bertambah gemuk. Dia mengatakan, hal tersebut menyusul ada sejumlah oenambahan deputi, direkorat, inspektoeat hingga staff khusus.

Namun, dia tidak mau tergesa-geas untuk menilai efisiensi perubahan struktur organisasi itu akan meningkatkan kinerja KPK. "Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya karena ada penambahan Deputi dan direktorat jg inspektorat dan staf khusus. Apakah kinerja KPK akan meningkat? Kita lihat saja nanti," katanya.

Seperti diketahui, Dalam perkom nomor 7 tahun 2020 mengubah struktur organisasi dan tata kerja KPK. Kendati, perkom tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Artinya, bidang-bidang yang ada di lembaga anti rasuah itu seharusnya masih seperti sedia kala. Produk hukum internal KPK itu kemudian juga dinilai amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU tentang KPK.

KPK membantah jika perkom terkait perubahan struktur organisasi membuat KPK menjadi gemuk. Lembaga antirasuah itu mengatakan, struktur organisasi berdasarkan perkom tersebut hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

"Kalau disebut 'gemuk' tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement