Senin 23 Nov 2020 22:58 WIB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan IRT di Tulungagung

Pelaku pembunuhan IRT mengaku suka dengan korban

Pembunuhan (ilustrasi)
Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur, mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Bandung, Kamis (19/11) dilatarbelakangi rasa suka terhadap korban.

"Tapi keterangan tersangka ini (suka terhadap korban) masih akan kami dalami lagi," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto di Tulungagung, Senin.

Fakta lain yang ditemukan polisi, pelaku juga berniat mencuri barang milik Nikmatur Rohmah.

Sebelum membunuh korban, pelaku bernama Budi Santoso (28) yang masih tetangga korban, diketahui sempat menyelinap ke rumah Nikmatur Rohmah dan bersembunyi di bawah kolong dipan yang ada di ruang tengah. Begitu korban pulang, pelaku keluar dan membekap tubuh Nikmatur Rohmah dari belakang.

"Korban berontak dan berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku panik kemudian memukuli kepala korban dengan bor listrik, kursi kecil dan tang hingga meninggal dunia," uca dia.

Menilik kronologi tersebut, ada indikasi pelaku juga merencanakan serangan seksual. Namun, hal ini belum diungkap secara gamblang oleh polisi.

Pelaku hanya mengakui cemburu terhadap suami korban. "Dia juga ada dendam terhadap suami korban karena sering dituduh maling saat mengambil air di masjid," ujarnya.

Polisi meyakini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan pelaku yang mengatakan sudah mempelajari situasi rumah Nikmatur Rohmah sejak sepekan sebelum melancarkan aksi kejahatannya.

Saat ditanya Kapolres Handono di hadapan sejumlah awak media, tersangka mengaku menyukai korban Nikmatur Rohmah dan cemburu terhadap suaminya.

"Pengakuan tersangka ini baru kami dengar saat rilis tadi. Kami akan lakukan pendalaman lagi terkait keterangan ini," katanya.

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan pada Kamis (19/11) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement