Senin 23 Nov 2020 18:33 WIB

Emil: Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Sesuai Prosedur

Urutannya penindakan sesuai Pergub teguran, administratif baru denda

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penindakan pelanggaran protokol kesehatan sesuai prosedur.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan penindakan pelanggaran protokol kesehatan sesuai prosedur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya akan sesuai prosedur.

Pernyataan ini menyikapi sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di beberapa daerah dan menyangkut kerumunan seperti di Megamendung, Bogor. Sanksi misalnya diberikan provinsi kepada Pemkab Bogor atas kejadian kerumunan di acara peresmian mesjid yang dihadiri Habib Rizieq.

Baca Juga

“Teguran. Urutannya di Pergub kan teguran, administratif, baru denda,urutannya sama,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di DPRD Jabar, Bandung, Senin (23/11).

Menurut Emil, pemberian sanksi tidak boleh melanggar tahapan mengingat kerumunan bisa terjadi karena kelalaian. Yang terjadi di Megamendung sendiri Pemkab Bogor tidak mengizinkan acara tersebut digelar, namun panitia tetap bersikukuh.

“‘Memang (urutan) dalam kehidupan gitu dulu, tegur dulu. Jangan langsung yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement