Senin 23 Nov 2020 18:28 WIB

Layanan Pengadilan Agama Purwokerto Tutup Sementara

Seorang hakim dan seorang panitera pengadilan agama Purwokerto terpapar covid-19.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Perceraian
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengadilan Agama Purwokerto memutuskan untuk menutup sementara sebagian pelayanan yang diberikan. Hal ini menyusul adanya seorang hakim dan seorang panitera yang terjangkit Covid 19.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, membenarkan adanya penutupan layanan yang diberikan Pengadilan Agama Purwokerto. Dia menyebutkan, pelayanan yang dihentikan sementara oleh hanya menyangkut masalah administrasi dan surat menyurat.

Baca Juga

Pelayanan penerbitan akta cerai, surat putusan pengadilan, masalah pendaftaran gugatan dalam kasus cerai, dan berbagai masalah surat menyurat lainnya dihentikan sementara. ''Kalau untuk persidangan, informasinya masih tetap dilaksanakan,'' jelas Sadewo, Senin (23/11).

Dia juga menyatakan, penutupan sementara layanan administrasi pengadilan agama ini, berlangsung mulai Senin (23/11) ini hingga awal Desember 2020.

Sedangkan tindakan yang dilakukan Gugus Tugas Covid 19 Banyumas, Wabup menyebutkan, petugas dari Dinas Kesehatan Banyumas telah melakukan tes swab massal pada seluruh hakim dan karyawan Pengadilan Agama. ''Tapi hasilnya pemeriksaan PCR-nya, masih belum keluar dan masih kita tunggu,'' katanya.

Seorang pengacara yang kerap mendampingi klien dalam persidangan di PA Purwokerto, Joko Susanto, mengaku dapat memaklumi kebijakan penutupan layanan. Namun dia menyebutkan, pihak pengadilan mestinya memberikan pengumuman secara terbuka mengenai adanya penutupan layanan tersebut.

Dia mengaku mendapat informasi penutupan layanan Pengadilan Agama, dari sesama rekan pengacara. ''Mestinya, adanya penutupan layanan tersebut bisa diumumkan melalui online atau media sosial, sehingga warga yang membutuhkan layanan PA Purwokerto tak perlu repot datang ke pengadilan,'' katanya.

Menurutnya, di era digital seperti sekarang, untuk hal-hal yang bersifat pendaftaran gugatan atau hal-hal lain yang dimungkinkan, mestinya bisa dilakukan secara online. Bahkan untuk kegiatan persidangan, dalam situasi pandemi sekarang mestinya juga bisa dilaksanakan secara online.

''Dengan demikian, layanan bisa tetap berjalan dengan lancar. Sedangkan potensi penyebaran wabah Covid 19, juga bisa diminimalisir,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement