Senin 23 Nov 2020 13:45 WIB

Peta Jalan Pendidikan Indonesia

Guna menyongsong masa depan Indonesia diperlukan peningkatan kualitas SDM.

Prof. Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Direktur CeQu Darul Hikam Bandung
Foto:

Pada rapat kerja tertanggal 2 Juli 2020 lalu, Komisi X DPR RI memberikan sejumlah masukan penting bagi peta jalan pendidikan tahun 2020-2035 yang disusun oleh Kemdikbud. Pertama, PJP tersebut belum memiliki dasar hukum dan bagaimana kajian ilmiahnya berupa naskah akademik.

Kedua, bagaimana platform digital dalam PJP dihubungkan dengan keragaman kebutuhan di daerah dari aspek kurikulum, kualitas pendidik, dan pengelola satuan pendidikan. Ketiga, PJP belum mengakomodasi layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas, guru non-ASN, dan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD, serta kepastian realisasi anggaran tersebut. Keempat, perlu penyempurnaan karakteristik dan kompetensi pelajar Pancasila.

Di samping persoalan yang dikemukakan Komisi X DPR RI, perlu kiranya kita mempertanyakan beberapa hal yang mendasar terkait PJP yang disusun Kemdikbud tersebut. Apa landasan Kemdikbud merumuskan jangka waktu peta jalan pendidikan tersebut selama lima belas tahun saja?

Selain itu, bentuk peraturan perundang-undangan seperti apa yang akan mengatur peta jalan pendidikan tersebut? Apakah melalui undang-undang, peraturan presiden, ataukah melalui peraturan menteri? Persoalan lainnya ialah terkait substansi muatan atau isi materi dari perencanaan peta jalan pendidikan tersebut. Lalu, bentuk atau model dokumen perencanaanya seperti apa?

Melihat berbagai persoalan tersebut, penulis sendiri berpandangan jika road map atau peta jalan dibuat sebagai bentuk detail dari RPJP yang memuat rumusan detail secara sektoral dari berbagai bidang seperti pendidikan. Road map atau peta jalan ini berlaku selama dua puluh tahun yang kemudian menjadi rujukan bagi pembentukan RPJM yang lima tahunan. Adapun dasar yuridis untuk mengatur road map atau peta jalan ini dapat diatur dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

Sebelum dibuat peta jalan pendidikan nasional, selayaknya diadakan kajian akademik secara komprehensif  yang dituangkan dalam Naskah Akademik, yang didalamnya antara lain memuat landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Di samping itu, substansi Naskah Akademik tersebut perlu didukung dengan landasan akademis yang kuat seperti teori-teori pendidikan yang dapat diberlakukan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Sedangkan substansi road map atau peta jalan pendidikan didalamnya terdeskripsikan serangkaian rencana induk pendidikan nasional selama 20 tahun. Adapun substansi materi dari peta jalan, didalamnya berisi tahapan-tahapan, target, strategi, kebijakan, dan rencana aksi untuk pencapaian tujuan pendidikan dari masa ke masa. Berbagai tahapan tersebut dielaborasikan dan diderivasikan dalam naskah RPJM-RPJM  setiap lima tahunan secara konkrit.

Itulah berbagai persoalan dan alternatif pemikiran yang harus mampu dijawab dan diperhatikan oleh pemerintah ataupun DPR dalam upaya pembentukan peta jalan pendidikan nasional. Karena itu, niat baik pemerintah untuk membentuk peta jalan pendidikan nasional tersebut perlu didukung oleh berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, selama ini dunia pendidikan di Indonesia seakan terombang ambing oleh kebijakan yang parsial dan temporer serta tidak memiliki arah yang jelas. Dengan demikian, peta jalan ini dapat menjadi terobosan kebijakan (breaktrough policy) guna memberikan arah yang jelas bagi pencapaian tujuan pendidikan nasional, sehingga akan berdampak bagi kualitas sumber daya manusia untuk kemajuan bangsa dan negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement