REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan bahwa kerumunan massa dalam jumlah besar di acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berbuntut lima warga positif tertular virus Covid-19.
"Sudah kami periksa 400 warga yang berkumpul di sana dengan tes swab. Dari 400 orang itu ada lima orang positif (Covid-19)," kata Ridwan Kamil alias Kang Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, akhir pekan lalu.
Pemprov Jabar pun akan memberikan sanksi kepada Pemkab Bogor terkait acara yang berujung pada kerumunan massa di tengah pandemi itu. Sanksi terhadap pemkab berupa teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif.
Emil menambahkan saat acara tabligh akbar tersebut, jajarannya dan aparat setempat telah melakukan upaya menertibkan massa dan menegakkan protokol kesehatan. Pihaknya mencatat ada 1.200 orang pasukan keamanan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP yang dikerahkan untuk menertibkan.
"Tapi kalau (menghadapi) jumlah massa yang banyak, pilihan represif itu ada risiko yang harus diperhitungkan. Nah di situlah risiko pemimpin di lapangan," katanya.
Emil pun mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah dari kasus pelanggaran protokol kesehatan ini agar ke depannya semua pihak bisa kompak menaati protokol kesehatan demi memutus penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan peristiwa-peristiwa dalam beberapa hari terakhir ini menjadi hikmah buat semua orang. Buat para pemimpin, tokoh masyarakat, penyelenggara acara. Hanya kekompakanlah yang bisa membawa keberhasilan (keluar dari masa pandemi)," kata mantan Wali Kota Bandung ini.
Pada Jumat, Kang Emil dimintai keterangan di Bareskrim Polri selama tujuh jam seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar serta Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat terhadap terjadinya kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab di Megamendung.
Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu menyebabkan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah hukumnya.