Sabtu 21 Nov 2020 13:19 WIB

Ini Rekomendasi FSGI Soal Sekolah Tatap Muka

FSGI usulkan agar dinas pendidikan tidak gegabah dalam membuka sekolah

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Hiru Muhammad
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 03 Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/11). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di seluruh zona risiko virus Corona mulai Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di SDN 03 Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/11). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di seluruh zona risiko virus Corona mulai Januari 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut baik kebijakan diperbolehkannya sekolah tatap muka mulai semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam SKB empat menteri. Namun, pemberian kewenangan sekolah tatap muka kepada daerah harus tetap bersinergi dengan pemerintah pusat. 

Terkait hal ini, FSGI memiliki sejumlah rekomendasi terkait sekolah tatap muka terhadap pemerintah pusat dan daerah. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus tetap terlibat dalam instrumen-instrumen di daerah. "Pemerintah pusat harus tetap terlibat dalam menyiapkan instrumen pengawasan dan sanksi pelanggaran dan tau satgas khusus untuk mengawal SKB empat menteri," kata Heru, dalam keterangannya, Sabtu (21/11). 

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melakukan intervensi kebijakan kepada pemerintah daerah terkait pembelajaran tatap muka ini. Khususnya terkait penyediaan fasilitas kesehatan sekolah atau membuat regulasi kesehatan sekolah. Kemendagri juga dinilai perlu mengintervensi biaya rapid atau tes swab untuk menjamin kesiapan buka sekolah. 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan bersama dinas-dinas kesehatan di daerah harus memfasilitasi Satgas Covid-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan protokol kesehatan dan membantu pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat buka sekolah. 

Terakhir, FSGI mengusulkan agar dinas pendidikan serta satuan pendidikan dan komite sekolah, diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah. Seluruh kebijakan sekolah tatap muka harus didasarkan pada kesiapan protokol kesehatan yang terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan pembelajaran nantinya. 

Wasekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung menambahkan, SKB ini juga mestinya menyediakan pengontrolan atau mekanisme khusus dalam melakukan pemantauan dan pencegahan adanya efek negatif yang timbul dari SKB ini. "Jika tidak maka pelanggaran demi pelanggaran seperti terjai pada SKB empat Menteri akan lebih mudah terjadi, dan akhirnya siswa dan guru yang akan menjadi korban," kata dia. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement