Sabtu 21 Nov 2020 01:58 WIB

Masyarakat Pontianak Mulai Terbiasa Pakai Masker

Saat ini Pemkot Pontianak gencar melakukan razia dalam penerapan protokol kesehatan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang personel TNI AD memasangkan masker kepada warga yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker di Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad (12/7/2020).
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Seorang personel TNI AD memasangkan masker kepada warga yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker di Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad (12/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat mulai terbiasa menggunakan masker guna mencegah paparan virus corona. Yanti, salah seorang warga Pontianak Utara, mengatakan dirinya dan keluarganya selalu menggunakan masker apabila akan keluar rumah.

Hal itu ia lakukan sejak pemerintah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dalam mencegah agar tidak terpapar Covid-19. "Apalagi sekarang Pemkot Pontianak gencar melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi, baik sanksi sosial atau denda. Bahkan ada juga yang langsung dites cepat sampai di tes usap," ujarnya, Jumat.

Baca Juga

Menurut Yanti, dia menggunakan masker selain untuk melindungi diri juga agar tidak dirazia. Hal senada juga diakui oleh Jaya. "Sejak pemerintah gencar merazia warung kopi dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, saya selalu menggunakan masker ketika akan keluar rumah," ujarnya.

Menurut dia, awalnya risih saat harus menggunakan masker ketika hendak keluar rumah, tetapi sekarang sudah mulai terbiasa. "Malah ketika lupa menggunakan masker saat ke luar rumah, terasa ada yang beda," kata ayah satu anak itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menyatakan kesadaran masyarakat Kota Pontianak dalam mematuhi protokol kesehatan tetap perlu ditingkatkan. "Kami bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia, terutama di warung kopi. Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes cepat dan apabila hasilnya reaktif maka langsung dites usap," ujar Sidiq.

Data Dinkes Kota Pontianak hingga saat ini menunjukkan sudah 26 pasien positif Covid-19 yang meninggal di kota itu. Kepala Satpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana terus mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan.

Menurut dia, saat ini Pemkot Pontianak gencar melakukan razia dalam penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan atau warung kopi. Dengan demikian masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan tersebut.

Pemkot Pontianak sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. Bagi pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sosial dan wajib membayar denda sebesar Rp 200 ribu bagi perorangan.

Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah. Sementara bagi pemilik tempat usaha yang tidak menaati protokol kesehatan dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement