REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kepolisian Resor Sumedang menangkap delapan orang komplotan pencuri kain gorden milik industri tekstil CV Mega Jaya Abadi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Nilai kerugian yang dialami CV Mega Jaya Abadi mencapai Rp 1,4 miliar.
"Atas kejadian tersebut perusahaan CV Mega Jaya Abadi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,4 miliar lebih," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kain di industri tekstil Sumedang, Jumat (20/11).
Ia mengatakan delapan orang yang terlibat pencurian itu memiliki peran berbeda-beda, mereka ada yang menjabat sebagai satpam dan mantan karyawan perusahaan serta seorang penadah.
Tersangka yang terlibat langsung pencurian yakni sebanyak tujuh orang dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan seorang penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan pasal 363 ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
Ia menyampaikan aksi pencurian itu terungkap setelah adanya laporan dari pengurus perusahaan ke kepolisian, perusahaan kehilangan kain gorden sebanyak 115.361 yard atau senilai Rp 1,4 miliar.
"Pelapor yang menduga bahwa barang-barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri kemudian melaporkannya ke Polsek Jatinangor," kata Eko.
Kapolres menyampaikan, jajarannya langsung menyelidiki laporan kasus pencurian itu hingga diketahui aksi pencurian kain terjadi antara April sampai Agustus 2020 di perusahaan CV Mega Jaya Abadi, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang.
Komplotan pencuri itu melakukan aksinya dengan melibatkan oknum satpam perusahaan untuk memudahkan akses masuk ke gudang, kemudian para pelaku dengan bebas membawa kabur kain gorden.
Polisi kemudian menangkap para pencuri kain termasuk penadahnya, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah empat kali mengambil kain dari gudang perusahaan menggunakan mobil jenis Suzuki APV.
"Dilakukan oleh tujuh orang, kain hasil pencurian dijual ke penadah, pelaku mendapatkan uang Rp 80 juta, kemudian uang dibagi ketujuh pelaku," katanya.
Hasil pengungkapan kasus pencurian itu polisi tidak hanya mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti yakni kain gorden berbagai warna, uang hasil penjualan dan kendaraan roda empat jenis Suzuki APV juga diamankan polisi.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.