Rabu 18 Nov 2020 16:55 WIB

14 Anggota DPRD Sumut Segera Jalani Persidangan

KPK telah menyerahkan berkas perkara mereka ke PN Tipikor Sumut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 14 anggota DPRD provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 segera menjalani persidangan akibat terjerat kasus korupsi. Hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara mereka ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Sumut.

"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menjelaskan, belasan terdakwa korupsi itu terlibat perkara dugaan pemberian atau penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD. Lanjutnya, persidangan mereka rencananya bakal dilaksanakan di PN Tipikor Medan.

Sebanyak 14 orang mantan anggota DPRD Sumut itu yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).

Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JD) dan Irwansyah Damanik (ID).

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa selanjutnya merupakan kewenangan JPU selama 20 hari hingga 7 Desember 2020 nanti. Namun saat ini belasan anggota dewan yang terhormat itu tetap menjalani penahanan di rutan cabang KPK.

"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 57 orang saksi selama proses penyidikan. Diantara saksi yang diperiksa adalah mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut.

Seperti diketahui, ke-14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho. Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement