Rabu 18 Nov 2020 10:15 WIB

E-Dabu, Solusi Daftarkan Pekerja Lebih Praktis dan Cepat

Kemudahan penggunaan e-Dabu sudah dirasakan pekerja peserta JKN-KIS

Kemudahan penggunaan Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) untuk mendaftarkan pekerja badan usaha menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah banyak dirasakan oleh Badan Usaha.
Foto: istimewa
Kemudahan penggunaan Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) untuk mendaftarkan pekerja badan usaha menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah banyak dirasakan oleh Badan Usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA--Kemudahan penggunaan Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) untuk mendaftarkan pekerja badan usaha menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah banyak dirasakan oleh Badan Usaha.

Bimbi Rizki Renita yang merupakan person in charge (PIC) dari PT. Ensem Lestari Jaya pada  Selasa (17/11), mengungkapkan bahwa mereka mulai aktif menggunakan e-Dabu terhitung sejak Juni 2020 hingga saat ini.“Dengan adanya proses pendaftaran melalui e-Dabu ini, kami sangat merasa terbantu sekali karena tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan pekerja ke dalam Program JKN-KIS. Bisa langsung daftar sendiri melalui aplikasi dan lebih praktis,” ujar Bimbi.

Dirinya juga menambahkan bahwa jarak tempuh dari PT. Ensem Lestari Jaya ke Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Nagan Raya juga menjadi salah satu alasan bahwa lebih baik menggunakan e-Dabu daripada melakukan pendaftaran secara manual. Hingga dengan bulan November 2020 PT. Ensem Lestari Jaya telah mendaftarkan sebanyak 113 orang pekerja dengan anggota keluarganya sebanyak 172 jiwa.

“Jarak dari Perusahaan ke kantor BPJS Kesehatan kan jauh kira-kira memakan waktu hampir 2 jam untuk bolak-balik, tentunya ini sangat tidak efektif karena waktu kami terbuang percuma di jalan," jelas wanita kelahiran tahun 1998 tersebut.

Saat ditanya tentang harapannya terhadap Program JKN-KIS, Bimbi selaku personalia di PT. Ensem Lestari Jaya berharap agar proses mutasi peserta khususnya anggota keluarga yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dilakukan juga melalui Edabu.

“Kami masih mengalami kendala ketika ingin mengubah data keluarga pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI menjadi anggota keluarga dari tanggungan perusahaan. Kemudian saran juga untuk BPJS Kesehatan agar di e-Dabu juga difasilitasi untuk merubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) karena tidak semua pekerja memiliki hp (handphone) android, sehingga mau tidak mau ketika ubah tempat fasilitas kesehatan  terpaksa tetap datang ke kantor BPJS Kesehatan. Kasian juga kan karena butuh waktu lagi,” tutur Bimbi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement