Rabu 18 Nov 2020 10:06 WIB

Gus Menteri: Kapasitas Pendamping Desa Harus Ditingkatkan

Pendamping Desa yang kualifaid dapat membantu Sistem Informasi Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri mengatakan, Pendamping Desa merupakan elemen penting dalam pembangunan desa.
Foto: istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri mengatakan, Pendamping Desa merupakan elemen penting dalam pembangunan desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang disapa Gus Menteri mengatakan, Pendamping Desa merupakan elemen penting dalam pembangunan desa.

Menurut Gus Menteri, keberadaan Pendamping Desa perlu terus ditingkatkan dengan diberikan pelatihan dan edukasi. Gus Menteri ingin kapasitas Pendamping Desa melebihi tenaga pendamping dari lembaga dan kementerian lainnya.

"Saya ingin Pendamping Desa memiliki kapasitas yang di atas rata-rata pendamping dari Kementerian lain," kata Gus Menteri saat membuka acara Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional di Jakarta, Selasa (17/11).

Gus Menteri menerangkan, hampir semua Kementerian dan lembaga memiliki tenaga pendamping, mulai dari Kemensos, Kemendes Kemenag hingga BKKBN. Semua penyuluh atau pendampingan itu tugasnya langsung menyentuh warga desa.

Pendamping Desa, sebagai pendamping yang punya wilayah harus mampu memetakan masalah-masalah yang sedang dihadapi warga dampingannya, termasuk persoalan kesehatan pun harus dipikirkan oleh Pendamping Desa.

Gus Menteri berharap dengan Pendamping Desa yang kualifaid dapat membantu Sistem Informasi Desa yang update setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia.

Sistem tersebut di atas juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan. Pendamping Desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani."Dengan demikian, tidak ada overlapping intervensi dalam konteks percepatan pembangunan desa antara satu Kementerian dengan lainnya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement