Selasa 17 Nov 2020 20:25 WIB

Terkait Kerumuman HRS, Pakar: Tak Bisa Asal Menyalahkan 

Perlu kajian menyeluruh dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum seseorang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf menanggapi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab. Kata dia, semua pihak tidak bisa asal menyalahkan, termasuk menyalahkan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq.

Seperti banyak diberitakan, sejak kepulangannya ke Tanah Air, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) banyak acara yang menimbulkan kerumunan serta menjadi sorotan publik. Bahkan, persoalan tersebut belakangan berbuntut tuntutan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

Asep mengatakan, dalam tataran pemerintahan, terdapat hirarki kewenangan sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan perannya. Kewenangan tersebut, tidak dapat dicampuradukan.

"Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota berbeda-beda kewenangannya," ujar Asep melalui sambungan telepon selularnya kepada wartawan, Selasa (17/11).

Oleh karena itu, kata Asep, semua pihak tidak bisa asal menyalahkan. "Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan," kata Asep.

Asep menjelaskan, dalam menyikapi setiap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, perlu didahului sebuah kajian menyeluruh hingga diperoleh kesimpulan sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

"Ada lima faktor yang harus diperhatikan, yakni siapa pelakunya, aturan apa yang dilanggar, apa akibatnya, bagaimana pertanggungjawabannya, hingga penyelesaiannya," papar Asep.

Hal itu pun, kata Asep, berlaku dalam institusi pemerintahan dalam menyikapi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. Pemerintah, dapat membentuk sebuah tim untuk melakukan kajian untuk mendapatkan pembuktian.

"Misalnya Gubernur Jabar dituduh bersalah membiarkan kerumunan terjadi. Maka, mewakili Presiden, Kemendagri dapat membentuk tim dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pembuktian apakah Gubernur Jabar bersalah atau tidak," paparnya.

Jadi, kata dia, sekali lagi diperlukan kajian untuk membuktikan bahwa pemerintah bersalah atau tidak dalam persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq itu.

Meski begitu, Asep mengakui, menangani kerumunan massa pendukung Habib Rizieq bukanlah perkerjaan yang mudah. Karena, selain tidak jelas penanggung jawabnya, mereka pun bergerak atas dasar fanatisme.

"Sulit, saya kira sulit karena mereka fanatik. Beda halnya dengan pendukung pilkada karena jelas siapa penanggung jawabnya. Kalau mereka, siapa yang bisa dipegang," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement