Selasa 17 Nov 2020 19:02 WIB

Kerumunan Massa di Petamburan, Polda Periksa Tiga Elemen

Tiga elemen, yakni pemda, panitia, dan saksi tamu yang hadir.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tiga elemen saksi terkait kerumunan massa di acara pernikahan puteri Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS). Untuk Selasa (17/11) hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa elemen pemerintahan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami bagi tiga elemen di sini ya. Elemen pertamanya pemerintah daerahnya, kemudian juga ada panitia penyelenggaranya dan juga ada juga saksi tamu yang hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Baca Juga

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. - (Republika/Putra M. Akbar)

Menurut Yusri, mereka akan dimintai keterangan yang diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Dari elemen pemerintahan, ada 10 orang yang diperiksa. Namun, satu orang yakni Lurah Petamburan dinyatakan positif Covid-19.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, camat, RT, RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas. 

Yusri mengatakan, hasil pemeriksaan ini baru akan diketahui dua hingga tiga hari ke depan. "Secepatnya dua tiga hari-lah. Kalau sudah tuntas semuanya, kemudian dilakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah memang sudha bisa masuk ke tahap penyidikan," terang Yusri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement