REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tiga elemen saksi terkait kerumunan massa di acara pernikahan puteri Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS). Untuk Selasa (17/11) hari ini, Polda Metro Jaya memeriksa elemen pemerintahan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami bagi tiga elemen di sini ya. Elemen pertamanya pemerintah daerahnya, kemudian juga ada panitia penyelenggaranya dan juga ada juga saksi tamu yang hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Menurut Yusri, mereka akan dimintai keterangan yang diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Dari elemen pemerintahan, ada 10 orang yang diperiksa. Namun, satu orang yakni Lurah Petamburan dinyatakan positif Covid-19.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, camat, RT, RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas.
Yusri mengatakan, hasil pemeriksaan ini baru akan diketahui dua hingga tiga hari ke depan. "Secepatnya dua tiga hari-lah. Kalau sudah tuntas semuanya, kemudian dilakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah memang sudha bisa masuk ke tahap penyidikan," terang Yusri.