Selasa 17 Nov 2020 13:50 WIB

Perokok di Tempat Khusus Merokok Malioboro Dibatasi

Demi cegah terjadinya kerumunan perokok, jumlah orang yang boleh di TKM dibatasi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Baliho tanda larangan rokok dan wajib masker dipasang di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perokok di tempat khusus merokok (TKM) yang disediakan di kawasan Malioboro dibatasi. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro Ekwanto mengatakan hal ini dilakukan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap berjalan dengan baik, terutama mencegah terjadinya kerumunan di TKM.

"Kita batasi di TKM, terbatas hanya untuk tiga sampai empat orang (maksimal dalam satu waktu)," kata Ekwanto di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (16/11).

Baca Juga

Malioboro sudah menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 12 November lalu sehingga, disiapkan empat tempat khusus merokok. TKM tersebut berada di sekitar kawasan Malioboro mulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali, Lantai III Pasar Beringharjo, utara Malioboro Mall, dan Ramayana.

Ekwanto menyebut belum diterapkan sanksi bagi yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro. "Sanksi belum, sampai saat ini kita masih kedepankan edukasi," ujarnya.

Pihaknya masih fokus untuk melakukan sosialisasi terkait Malioboro sebagai KTR. Sosialisasi akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.

"Nanti pasti akan ada sendiri sanksinya, pengawal Perda ada Satpol PP. Sanksi nanti ada denda, teguran sudah pasti, dan ada sanksi sosial," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement