REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perokok di tempat khusus merokok (TKM) yang disediakan di kawasan Malioboro dibatasi. Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro Ekwanto mengatakan hal ini dilakukan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap berjalan dengan baik, terutama mencegah terjadinya kerumunan di TKM.
"Kita batasi di TKM, terbatas hanya untuk tiga sampai empat orang (maksimal dalam satu waktu)," kata Ekwanto di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (16/11).
Malioboro sudah menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 12 November lalu sehingga, disiapkan empat tempat khusus merokok. TKM tersebut berada di sekitar kawasan Malioboro mulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali, Lantai III Pasar Beringharjo, utara Malioboro Mall, dan Ramayana.
Ekwanto menyebut belum diterapkan sanksi bagi yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro. "Sanksi belum, sampai saat ini kita masih kedepankan edukasi," ujarnya.
Pihaknya masih fokus untuk melakukan sosialisasi terkait Malioboro sebagai KTR. Sosialisasi akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.
"Nanti pasti akan ada sendiri sanksinya, pengawal Perda ada Satpol PP. Sanksi nanti ada denda, teguran sudah pasti, dan ada sanksi sosial," jelasnya.