REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta belum menerapkan sanksi bagi yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro. Malioboro sudah menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) sejak 12 November 2020 lalu.
"Sanksi (belum), sampai saat ini kita masih kedepankan edukasi," kata Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Malioboro, Ekwanto di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (16/11).
Pemkot masih fokus untuk melakukan sosialisasi terkait Malioboro sebagai KTR ini. Sosialisasi akan dilakukan hingga Desember 2020 mendatang.
"Nanti pasti akan ada sendiri (sanksi), pengawal Perda ada Satpol PP. Sanksi nanti ada denda, teguran sudah pasti dan ada sanksi sosial," ujarnya.
Ia mengimbau dan menegur masyarakat yang merokok sembarangan di kawasan Malioboro. UPT Malioboro juga memiliki radio untuk mensosialisasi dan mengingatkan masyarakat.
Eko menyebut, hingga saat ini masih ada masyarakat yang merokok di kawasan Malioboro. Sehingga, sosialisasi dan edukasi dirasa masih harus dilakukan.
"Kami tiap hari juga edukasi melalui radio kami. Pengunjung Malioboro kan silih berganti, satu diedukasi dan datang lagi yang lain," jelasnya.
Di Malioboro sudah disediakan titik khusus untuk merokok. Ada empat titik mulai dari Taman Parkir Abu Bakar Ali, Lantai III Pasar Beringharjo, utara Malioboro Mall dan Ramayana.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan sosialisasi sudah dilakukan sejak diterapkannya Malioboro sebagai KTR. Diharapkan, kawasan Malioboro betul-betul sudah bebas rokok pada libur panjang akhir tahun 2020 mendatang.
"Kita lihat dulu perkembangan, agar masyarakat kita yakinkan bahwa ini upaya terbaik untuk menjadikan Malioboro tetap menjadi kawasan yang aman dan nyaman bagi siapa saja," kata Heroe.
Malioboro sebagai KTR bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta. Selain menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, tidak merokok juga sangat berpengaruh untuk mencegah penularan Covid-19.
Terlebih, kasus baru Covid-19 masih terus bertambah di Kota Yogyakarta. Malioboro sebagai KTR ini ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
"Aman dan nyaman itu tidak hanya dalam mereka bisa menikmati Malioboro, tetapi juga terjaga kesehatannya. Baik dari protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari sebaran Covid-19. Tetapi juga menciptakan Malioboro sesuai yang diatur dalam Perda yakni kawasan destinasi wisata harus memiliki KTR," ujarnya.
Ditetapkannya KTR ini di Malioboro, kata Heroe, bukan berarti dilarang untuk merokok. Namun, merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus yang sudah disediakan di sekitar kawasan Malioboro.
"Masih boleh (merokok) tetapi tidak boleh lagi sembarangan. Di Malioboro hanya boleh merokok di tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan," jelasnya.