Yogi mengatakan, penghasilannya perbulan sekitar Rp 14 juta. Dengan rincian, Rp 6-7 juta perbulan sebagai gaji pokok, dan tunjangan Rp 7 juta. Sementara Pinangki, disebut Yogi berkisar Rp 18 juta.
Namun, Yogi mengaku, tidak tahu secara detil penghasilan sang istri. Kepada Jaksa Yogi mengatakan, Pinangki memiliki harta bawaan yang didapat dari suaminya terdahulu.
"Komitmen kami diawali perjanjian pra-nikah memisahkan harta saya dan Pinangki, saya pernah gagal berumahtangga sehingga kami komitmen dengan menunjukan perjanjian pranikah. Menyangkut masalah bagaimana kami mengatur rumah tangga, anak, kekerasan dalam rumah tangga dan juga ada pemisahan harta kekayaan. Dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal," ujarnya.
Masih dalam kesaksiannya, Yogi mengaku, pernah melihat tumpukan uang yang tersimpan dalam brankas. Tumpukan uang yang dia lihat tersebut merupakan pecahan mata uang asing.
Brankas itu dilihat Yogi tersimpan di dalam lemari pada Apartemen Darmawangsa Essence, tempat tinggal Pinangki. Namun, Yogi mengklaim tak tahu menahu secara pasti terkait jumlah uang dalam mata uang asin tersebut.
"Saya tidak punya akses buka (brankas) itu. Ada tumpukan mata uang asing. Tumpukannya saya nggak tahu pasti," kata Yogi.
Mendengar pernyataan Yogi, Hakim Anggota, Mochammad Agus Salim pun langsung mencecarnya. Namun, dia tetap mengaku tidak tahu, lantaran tidak bertanya pada sang istri.
"Apakah dalam momen itu, Anda menanyakan ke Pinangki?" tanya Hakim Agus Salim.
"Saya tidak pernah menanyakan," jawab Yogi.
"Sebagai seorang polisi apakah Anda melihat itu hal biasa? Misal ada keganjilan," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak berpikir sejauh itu," ujar Yogi.
Terus dicecar ihwal rumah tangganya, Yogi pun akhirnya tak kuasa menahan tangis. Dalam persidangan, ia justru menceritakan kondisi rumah tangganya.
Yogi mengaku, sebagai penyidik ia merasa miris karena saat pemeriksaan di penyidikan anggota Polri yang melekat padanya menjadi beban tersendiri.
"Saya hanya manusia biasa yang enggak mungkin menyelidiki istri saya ke mana," ujar Yogi sambil terisak.
Yogi mengaku, bukan tutup mata atas keanehan pengeluaran dan pemasukan yang dijalani Pinangki. Namun, ujar Yogi, karena komunikasi buruk dan tidak harmonis dalam berumahtangga, Yogi enggan bertanya lebih jauh tentang pendapatan Pinangki.
"Pada satu tahapan saya mau tanya saja malas," ujarnya.
Dia tak membantah ada permintaan untuk menukarkan uang asing oleh Pinangki melalui staf Yogi. Namun, Yogi tidak tahu nominal mata uang asing yang akan ditukar ke mata uang rupiah tersebut.
"Kalau ditanya saya tidak tahu. Tapi saya tidak membantah Beny (staf Yogi) tukar berapa, sekian-sekian-sekian," ujarnya.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.