Senin 16 Nov 2020 13:21 WIB

Pelaku Usaha Pariwisata Dapat Nilai Hibah Berbeda

Tujuan hibah ini adalah untuk memulihkan sektor pariwisata yang terimbas pandemi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Pelayan menggunakan alat pelindung diri saat melayani pengunjung di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). Pemkot Bogor menyatakan, pelaku usaha hotel dan restoran bisa mendapatkan nilai hibah pariwisata yang berbeda sesuai kontribusi pajaknya pada 2019.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pelayan menggunakan alat pelindung diri saat melayani pengunjung di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). Pemkot Bogor menyatakan, pelaku usaha hotel dan restoran bisa mendapatkan nilai hibah pariwisata yang berbeda sesuai kontribusi pajaknya pada 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR  -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat tengan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan bantuan dana hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dengan syarat yang ada, pelaku usaha pariwisata bidang perhotelan dan restoran bisa mendapat nilai hibah yang berbeda.

Para pelaku usaha hotel dan restoran yang memenuhi syarat sudah terkumpul akan melalui verifikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kota Bogor, yang akan disahkan melalui SK Wali Kota Bogor.

Baca Juga

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Jawa Barat Atep Budiman mengatakan, tujuan dari hibah pariwisata ini untuk membayar kewajiban hotel dan restoran kepada karyawannya, menjaga operasional tetap berjalan, mendukung program pariwisata, proses rekondisi kebutuhan sarana prasarana, memulihkan sektor pariwisata yang pada awal pandemi sempat terhambat.

"Untuk nominal yang diterima setiap hotel dan restoran pastinya berbeda-beda disesuaikan dengan kontribusi mereka terhadap pajak 2019," kata dia.

Atep menambahkan, setelah keluar SK Wali Kota, para pelaku usaha hotel dan restoran akan diundang sosialisasi terkait pemanfaatan, pengajuan penyaluran, dan pertanggungjawabannya.

"Jika tidak dana hibah ini terserap sampai batas akhir tahun, sisanya harus dikembalikan ke pusat," ungkap Atep.

Sebelumnya, Disparbud Kota Bogor sempat menggelar Sosialisasi Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) sektor hotel dan restoran. Program Sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf ini merupakan proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha atau fasilitas lain yang terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Atep menambahkan, sertifikasi ini berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat jika produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

"Sertifikasi nantinya untuk menegaskan bahwa Kota Bogor siap menerima kunjungan para tamu wisatawan, untuk kegiatan wisata, MICE dan lain sebagainya dengan aspek memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," kata Atep menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement