Senin 16 Nov 2020 13:17 WIB

Pemkot Bogor Matangkan Juknis Dana Hibah Kemenparekraf

Pelaku usaha hotel dan restoran harus memenuhi syariah guna mendapat hibah ini.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Fuji Pratiwi
Pelayan menggunakan alat pelindung diri saat melayani pelanggan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). Pemkot Bogor tengah mematangkan juknis pelaksanaan bantuan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf bagi hotel dan restoran.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Pelayan menggunakan alat pelindung diri saat melayani pelanggan di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi). Pemkot Bogor tengah mematangkan juknis pelaksanaan bantuan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf bagi hotel dan restoran.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan dana hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pematangan juknis tersebut dilakukan melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, akhir pekan lalu.

Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf sebesar Rp 73 miliar. Di mana, dana tersebut diberikan untuk hotel dan restoran dengan porsi 70 persen, serta 30 persen sisanya untuk kampanye kesehatan dan infrastruktur di ranah pariwisata oleh pemerintah daerah.

Baca Juga

Pemkot Bogor memakai data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600 unit. "Namun, tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi," ujar Syarifah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor ini mengatakan, syarat-syarat yang harus dipenuhi itu meliputi kepatuhan membayar pajak 2019, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan Agustus 2020, dan menyerahkan berkas pada batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, Syarifah menuturkan, para pelaku usaha hotel dan restoran yang memenuhi syarat sudah terkumpul akan melalui verifikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kota Bogor, yang akan disahkan melalui SK Wali Kota Bogor.

"Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut kegiatan di kemudian hari," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement