REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan dana hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pematangan juknis tersebut dilakukan melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, akhir pekan lalu.
Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf sebesar Rp 73 miliar. Di mana, dana tersebut diberikan untuk hotel dan restoran dengan porsi 70 persen, serta 30 persen sisanya untuk kampanye kesehatan dan infrastruktur di ranah pariwisata oleh pemerintah daerah.
Pemkot Bogor memakai data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600 unit. "Namun, tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi," ujar Syarifah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor ini mengatakan, syarat-syarat yang harus dipenuhi itu meliputi kepatuhan membayar pajak 2019, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan Agustus 2020, dan menyerahkan berkas pada batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, Syarifah menuturkan, para pelaku usaha hotel dan restoran yang memenuhi syarat sudah terkumpul akan melalui verifikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kota Bogor, yang akan disahkan melalui SK Wali Kota Bogor.
"Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut kegiatan di kemudian hari," kata dia.