Senin 16 Nov 2020 13:14 WIB

Pernikahan Putri HRS, IDI: Kerumunan Dorong Penambahan Kasus

IDI khawatir acara seperti pesta pernikahan menjadi klaster penularan Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) - Daeng M. Faqih
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) - Daeng M. Faqih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar pada Sabtu (14/11) pekan lalu. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) khawatir pesta pernikahan atau momen yang mengundang kerumunan bisa menjadi klaster baru penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).

"Kami tidak tahu (pernikahan anak HRS) menambah kasus Covid-19 atau tidak. Tetapi menurut ilmu yang kami ketahui, acara pernikahan atau momen liburan dikhawatirkan memunculkan kerumunan yang mendorong terjadi penambahan kasus Covid-19," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih saat dihubungi Republika, Senin (16/11).

Baca Juga

Sebab, dia melanjutkan, kerumunan sangat rentan terhadap penularan Covid-19. Ia mengakui, memang belum ada bukti laporan penambahan kasus Covid-19 usai pernikahan putri HRS karena infeksi virus ini memiliki masa inkubasi hingga 14 hari, sedangkan akad nikah dan resepsi pernikahan tersebut baru beberapa hari lalu. 

"Intinya bukan libur atau acara pernikahan siapapun, melainkan kerumunannya. Yang harus kita hindari adalah kegiatan yang memicu kerumunan," katanya.

Pernikahan putri HRS yaitu Syarifah Najwa Shihab digelar Sabtu (14/11). Dalam surat pemberitahun yang dikirim pihak Rizieq Shihab, diketahui ada 10 ribu orang yang diundang ke acara pernikahan.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo mengungkapkan, alasan pihaknya memberikan bantuan masker dan hand sanitizer ke acara pernikahan putri HRS. Doni mengatakan, hal ini dilakukan karena pihaknya melihat antusiasme masyarakat berkaitan dengan kedatangan Rizieq.

Di tengah antusiasme tersebut, banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Oleh karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 ingin memastikan protokol kesehatan betul-betul dijalankan.

Pada Ahad (15/11), Pemprov DKI kemudian memberikan sanksi denda administratif kepada HRS lantaran menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin pun telah membenarkan hal tersebut.

Arifin menjelaskan, pelaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan itu telah melanggar dua peraturan gubernur (pergub). Pertama, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman, dan Produktif.

Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya. Kemudian kepada FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.

"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tuturnya.

 

photo
Habib Rizieq Shihab - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement