Senin 16 Nov 2020 06:48 WIB

Kemenkes Ingatkan KPPS Taati Protokol Kesehatan

Daerah zona merah dan oranye yang menyelenggarakan pilkada 2020 terus bertambah.

Petugas kesehatan mengambil sampel darah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) saat mengikuti rapid test di Kantor Wali Kota, Depok, Jawa Barat, Senin (16/11). Sebanyak 294 petugas anggota PPS dan PPK se-Kota Depok mengikuti tes cepat COVID-19 guna memastikan kondisi sehat dan siap bertugas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas kesehatan mengambil sampel darah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) saat mengikuti rapid test di Kantor Wali Kota, Depok, Jawa Barat, Senin (16/11). Sebanyak 294 petugas anggota PPS dan PPK se-Kota Depok mengikuti tes cepat COVID-19 guna memastikan kondisi sehat dan siap bertugas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memastikan para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat pemungutan suara. Hal itu diutamakan bagi petugas yang ber tanggung jawab melayani pemilih positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit.

"Jadi, petugas KPPS tetap harus ber koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid wilayah dan pakai APD (alat pelindung diri) lengkap ketika pengambilan hak pilih," ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Budi Hidayat kepada Republika, Sabtu (14/11).

Pemilih yang melakukan karantina mandiri pun dapat dilayani penggunaan hak pilihnya oleh petugas. Selain petugas, pemilih yang isolasi mandiri pun harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan.

"Kasus yang sedang isolasi mandiri dapat keluar dari tempat isolasinya dengan menerapkan protokol kesehatan dan dipantau oleh petugas. Nanti, ada bilik khusus untuk yang isolasi mandiri dan suhu tubuh terskrining lebih dari 37,3 derajat Celcius," kata Budi.

Tentunya, kata dia, proses pemungutan suara pemilih yang sedang menjalani perawatan inap, isolasi mandiri, maupun positif Covid-19 dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Pandemi Covid-19.

KPU telah menjamin pemilih yang positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. KPU berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan, dinas kesehatan, maupun satuan tugas penanganan Covid-19 terkait pemilih yang terpapar virus korona.

Berdasarkan peta zonasi risiko daerah yang menggelar pilkada per 8 November 2020, terdapat 18 kabupaten/kota atau 5,83 persen yang termasuk zona merah atau berisiko tinggi terhadap Covid-19. Jumlah ini meningkat dari dua pekan sebelumnya, yakni 10 kabupaten/kota.

Sementara itu, daerah yang masuk zona oranye atau risiko sedang paling tinggi di antara zona lainnya, yaitu sebanyak 226 kabupaten/kota. Jumlah itu juga meningkat dari periode sebe lumnya, yakni 221 kabupa ten/kota.

Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, jumlah kabupaten/kota yang terdapat kontestasi pilkada sebanyak 309 daerah. Kabupaten/kota ini juga termasuk berada di sembilan provinsi yang menggelar pemilihan gubernur.

Simpang siur

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum merekam KTP-el dari KPU. Data pemilih yang belum merekam KTP-el ini sedianya akan dicocokkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil.

"Saya sudah minta data-data DPT sejak akhir Oktober. Tetapi, belum diberi oleh KPU," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11). Dengan demi kian, kata dia, Kemendagri dan KPU belum bisa koordinasi secara substantif untuk mencocok kan data pemilih yang belum merekam KTP-el ini.

Sebelumnya, ia meragukan data KPU karena jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el terus berubah per pekan. Mulai dari 20,7 juta pemilih, 2,7 juta pemilih, hingga 1,75 juta pemilih dinyatakan belum merekam KTP-el. Sampai berita ini diturunkan, Komisioner KPU Viryan Aziz belum merespons pertanyaan Republika terkait hal ini. n (mimi kartika, ed: ilham tirta)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement