Senin 16 Nov 2020 05:59 WIB

Pengemudi Mobil Tewas Usai Tertabrak Kereta Penataran

Insiden kecelakaan terjadi perlintasan tanpa palang pintu di Kabupaten Blitar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga memerhatikan mobil yang tertabrak Kereta Penataran jurusan Surabaya-Blitar di perlintasan tak berpalang pintu.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Warga memerhatikan mobil yang tertabrak Kereta Penataran jurusan Surabaya-Blitar di perlintasan tak berpalang pintu.

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, menangani kejadian kecelakaan antara kereta dengan mobil yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. "Lokasi kecelakaanya di jalan umum perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Talun," kata Kepala Polsek Talun, AKP Mulyanto di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Ahad (15/11).

Kecelakaan itu, lanjut dia, melibatkan Kereta Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya dengan sebuah minibus Toyota dengan nomor polisinya AG-1556-KJ. Insiden itu berawal saat sopir minibus Toyota AG-1556-KJ, yakni Suliyono (59) mengendarai mobilnya dari arah barat ke timur.

Memasuki jalan umum perlintasan kereta api tanpa palang pintu tepatnya Kelurahan/Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, mobil berbelok ke kanan (arah selatan). "Mobil tertabrak Kereta Api Penataran Dhoho CC 2030106 jurusan Blitar-Surabaya dan terseret sejauh 350 meter," kata Mulyanto.

Akibat kecelakaan tersebut, badan mobil penyok. Bahkan, sopir yang merupakan warga Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar itu juga mengalami luka yang parah. Menurut Mulyanto, masinis juga menghentikan laju kereta karena kecelakaan tersebut.

Warga yang mengetahui kecelakaan itu, juga langsung berupaya menolong korban membawanya ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia karena luka yang diderita-nya cukup parah.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, lokasi kecelakaan antara kereta api dan mobil itu memang di perlintasan tidak terjaga. Dia menjelaskan, sesuai Pasal 94 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, demi  keselamatan perjalanan kereta dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah. Terkait keselamatan perjalanan KA tidak hanya bertumpu pada PT KAI semata, dalam Pasal 173 menyebutkan bahwa masyarakat wajib ikut-serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Ixfan berharap, pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna melakukan peningkatan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan di perlintasan sebidang jalur KA.

"Mau ditutup atau dilakukan pemasangan pos dan palang pintunya melalui izin ke Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seperti halnya yang dilakukan Pemkab Madiun, dan Jombang," kata Ixfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement