Sabtu 14 Nov 2020 06:24 WIB

Pemkot Cirebot Minta Pengusaha Naikkan Kembali UMK 2021

Para pekerja akan membalas kenaikan upah itu dengan penuh dedikasi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
Walikota Cirebon Nashrudin Azis. Atas dasar rasa keadilan, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat meminta para pengusaha dapat menaikkan lagi UMK 2021.
Foto: Republika/ Wihdan
Walikota Cirebon Nashrudin Azis. Atas dasar rasa keadilan, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat meminta para pengusaha dapat menaikkan lagi UMK 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para pengusaha di Kota Cirebon, Jawa Barat diminta menaikkan kembali Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Permohonan tersebut didasarkan pada rasa keadilan.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, usai melakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon terkait penetapan UMK 2021. Rapat dilakukan di ruang Kanigaran, Balai Kota Cirebon, Jumat (13/11).

Baca Juga

"Saya hitung, UMK Kota Cirebon jika dibandingkan dengan UMK di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka, kenaikannya jauh lebih rendah," kata Azis.

Menurut Azis, kondisi itu baru pertama kali terjadi. Karenanya, dia mengundang pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk meninjau kembali penetapan UMK 2021 di Kota Cirebon.

"Minimal bisa sejajarlah, syukur-syukur bisa lebih tinggi," ucap Azis.

Azis mengakui, saat ini memang sudah ada surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK tidak mengalami kenaikan.

"Tapi saya kira sah-sah saja (ada kenaikan) kalau atas kesepakatan bersama, pengusaha tidak keberatan untuk menaikkan," ungkap Aziz.

Azis yakin, karyawan swasta yang ada di perusahaan akan membalas kenaikan upah itu dengan penuh dedikasi. Imbasnya, perusahaan akan semakin maju.

Untuk itu, atas dasar rasa keadilan, Azis memohon kepada pengusaha untuk bisa menaikkan kembali UMK 2021 dari kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. Dalam kesepakatan yang telah dibuat, UMK 2021 di Kota Cirebon naik 1,44 persen dari UMK 2020.

Ketua Apindo Kota Cirebon, Sutikno, menjelaskan, dalam pertemuan Depeko pada 5 November 2020, sudah menetapkan UMK 2021 Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp 2.551.000. Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS.

"Kenaikan UMK itu juga merupakan kebijakan daerah. Padahal, surat edaran baik dari Kemenenaker dan Gubernur Jawa Barat hingga dari Apindo Pusat, menyatakan tidak ada kenaikan UMK pada 2021," kata Sutikno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement