Jumat 13 Nov 2020 03:14 WIB

Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Ciparigi Ditangkap

Pelaku melakukan aborsi untuk mengeluarkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Ciparigi Ditangkap (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Ciparigi Ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR — Polsek Bogor Utara berhasil menangkap pelaku pembuang bayi dalam kardus yang ditemukan di Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Kamis (12/11). Pelaku berinisial ES (33 tahun) merupakan asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di perumahan tersebut.

Berdasarkan rekaman dari CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda mengatakan pelaku membuang jasad bayinya seorang diri. “Saat membuang, tampak dari CCTV dia membuangnya sendiri,” ujar Ilot di Mapolsek Bogor Utara, Kamis (12/11).

Ilot mengatakan, pada Rabu (11/11) pihaknya menerima laporan dari masyarakat Ciparigi mengenai penemuan mayat bayi tersebut. Kemudian, mayat bayi itu dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara dan dilanjutkan ke RSUD Kota Bogor.

Keesokan harinya, pada Kamis (12/11) sekitar jam 11.00 WIB, hasil penyelidikan dari Polsek Bogor Utara, jajaran unit reskrim, dan Babinmas Kelurahan Ciparigi mendapatkan informasi dari warga yang mengenal pelaku setelah diperlihatkan rekaman CCTV. “Ditunjukkan kepada warga dan Babinmas, ada salah satu mengenal warga tersebut. Pada saat itu kita langsung cari alamatnya dan lgsg kita amankan,” ujar Ilot.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ilot mengatakan, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya yang berinisial HR. Namun, pelaku melakukan aborsi untuk mengeluarkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya tanpa dibantu siapapun. “Jadi keterangan dari tersangka adalah dilakukan sendiri tanpa ada bantuan dari pihak lain,” lanjutnya.

Sementara, kekasih ES masih dalam tahap pengejaran okeh pihak Unit Reskrim di Wilayah Bogor. Ilot mengatakan, pihak kepolisian juga masih memperdalam hasil keterangan dari pelaku mengenai kekasihnya.

Dia menambahkan, karena janin yang ditemukan belum berbentuk bayi dengan organ lengkap, untuk sementara pelaku dikenakan UU Kesehatan No. 36 Pasal 197 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Usianya paling 6 bulan, belum waktunya dikeluarkan. Organnya masih keliatan hanya kaki dan jari tangan saja baru 4. Akhirnya sementara dikenakan dulu UU kesehatan No.36 Pasal 197 ancaman 10 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Perumahan PDK digegerkan dengan ditemukannya sosok mayat bayi perempuan di dalam kardus pada Rabu (11/11). Bayi tersebut diduga merupakan hasil aborsi. Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan anak-anak yang sedang bermain sekira pukul 14.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement