Kamis 12 Nov 2020 19:00 WIB

Ini Jenis Hukuman untuk Prajurit yang Sebut HRS

Prajurit yang sebut HRS mendapat hukuman disiplin.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Ini Jenis Hukuman untuk Prajurit yang Sebut HRS. Foto: Pjs Kapendam Jaya, Kolonel Infanteri Refki Efriandana Edwar.
Foto: Dok
Ini Jenis Hukuman untuk Prajurit yang Sebut HRS. Foto: Pjs Kapendam Jaya, Kolonel Infanteri Refki Efriandana Edwar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kopral Dua (Kopda) berinisial ATY, selaku personel Kompi A Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, akan dibina di satuannya. Dia diberikan hukuman disiplin ringan lantaran dianggap telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedibasan.

"Sesuai hasil pemeriksaan internal satuan, Pangdam Jaya sebagai Papera (perwira penyerah perkara) telah memutuskan Kopda ATY untuk diserahkan kepada Ankumnya (atasan yg berhak menghukum) untuk dibina di satuannya dengan pemberian hukuman disiplin ringan," ungkap Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, dalam keterangannya, Kamis (12/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pemberian hukuman disiplin ringan itu sesuai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu berisi segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara, mengatakan, anggota TNI AD yang kedapatan meneriakkan "kami bersamamu Habib Rizieq Shihab" mungkin akan menjalani sanksi ringan berupa penahanan selama 14 hari. "Pelaksanaan penahanan hukuman ringan. Kalau nggak salah 14 hari,” kata Yogaswara saat dikonfirmasi di Gedung Puspom AD usai menyampaikan keterangan pers, Kamis (12/11).

Terkait pelaksanaan penahanan, Yogaswara menyatakan, kemungkinan yang bersangkutan akan dititipkan ke Kodam Jaya. Itu dia katakan sesuai dengan aturan yang berlaku di satuan tersebut. “Namun kami masih sifatnya menunggu (arahan),” kata dia.

Seorang prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Serka BDS, ditahan Polisi Militer (POM) AU akibat mengunggah video di media sosial. Dia bernyanyi dalam rangka menyambut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Kemarin sudah ditahan di POM AU. Sekarang diadakan penyidikan. Beberapa pernyataan (diajukan) oleh POM bersama intel," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma Fajar Adriyanto, lewat sambungan telepon, Kamis (12/11).

Menurut Fajar, penahanan dilakukan karena Serka BDS diduga melakukan pelanggaran terhadap perintah pimpinan, yakni Panglima TNI dan Kepala Staf AU (KSAU), dengan mengunggah video tersebut di akun media sosial. Panglima TNI dan KSAU sebelumnya telag mengeluarkan surat edaran berisi perintah bijak bermedia sosial.

“Yang jelas dia melanggar perintah Panglima TNI dan KSAU yang sudah memerintahkan agar anggota kalau bermedsos itu harus bijak,” terang Fajar.

Dia menyatakan, anggota TNI tidak dilarang untuk menggunakan media sosial. Namun, kata dia, ada hal-hal yang harus ditaati prajurit dalam bermedia sosial. Aturan itu beberapa di antaranya, yakni aturan tidak boleh berpihak pada satu golongan dan tidak boleh berpolitik praktis.

"Itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar media sosial, bukan. Melanggar perintah panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima sama kepala staf," katanya.

Fajar mengatakan, pengunggahan video tersebut melanggar perintah pimpinan TNI. Dengan melanggar perintah, maka yang bersangkutan juga dianggap melanggar sapta marga dan sumpah prajurit, yakni siap melaksanakan tugas dan perintah pimpinan.

"Dan kita punya cara sendiri, cara militer ya. Jadi tidak bisa dikait-kaitkan. Kalau ada orang yang, 'apa sih cuma gitu aja.' Nah itu memang kita militer ada aturannya tersendiri," jelas dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement