Kamis 12 Nov 2020 17:23 WIB

Satpol PP Tertibkan Pedagang Ikan Hias Jatinegara di Trotoar

Pedagang yang melanggar garis kuning trotoar akan ditertibkan petugas.

Pedagang ikan hias menunggu dagangannya pasar ikan hias di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pedagang ikan hias menunggu dagangannya pasar ikan hias di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Kecamatan Jatinegara menyebutkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) ikan hias yang membuka lapak di trotoar Jalan Matraman Raya, Balimester, Jakarta Timur, sebagai ikon daerah.

"PKL di kawasan ini merupakan salah satu ikon di Jakarta Timur," kata Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin di Jakarta, Kamis (12/11).

Atas pertimbangan tersebut, puluhan petugas gabungan melakukan penataan PKL ikan hias dan hewan peliharaan di Jalan Matraman Raya, Balimester, Jatinegara. Masing-masing lapak pedagang hanya dibatasi berukuran 1x1,5 meter dan nantinya akan diseragamkan menggunakan payung kotak.

Mereka tidak boleh memasang tenda di lokasi berjualan dan tinggi lapak tidak boleh lebih dari 1,5 meter. Untuk yang berjualan di depan toko juga harus ada jarak akses masuk ke toko minimal 1,5 meter.

"Nantinya mereka boleh berjualan namun tidak boleh melewati dari batas keramik kuning di trotoar tersebut," katanya.

Penataan ini melibatkan unsur masyarakat, pengurus RT/RW sebab keberadaan pedagang dikelola oleh warga. Sadikin mengatakan ada 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan TNI/Polri yang melakukan penataan PKL yang berjualan di atas trotoar.

Kondisi pandemi Covid-19 saat ini masyarakat juga sangat membutuhkan materi untuk kebutuhan hidupnya. Sehingga akhirnya PKL diberikan kelonggaran berjualan namun harus mengikuti peraturan yang ada.

“Mereka berjualan ikan hias dan aneka jenis hewan peliharaan. Seperti burung, kucing, kelinci, kera dan sebagainya. Namun jika mereka melanggar ketentuan tetap akan ditertibkan," katanya.

Sementara, Ketua RW 06 Balimester, Mulyono menambahkan hasil pendataan awal jumlah PKL ikan hias di wilayahnya sebanyak 60 pedagang mulai dari samping gerbang Jatinegara City Plaza sampai dengan akses masuk ke Jalan Kemuning.

“Hari ini uji coba dulu untuk pembatasan dagangan antar pedagang. Intinya mereka berjualan tidak boleh melewati garis kuning trotoar. Kalau melanggar, hasil kesepakatan bersama, dagangan mereka ditertibkan oleh petugas,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement