Ahad 31 May 2020 15:45 WIB

Pengunjung Pasar Ikan Jatinegara Disanksi Sosial dan Denda

Pengunjung yang melanggar PSBB didenda hingga Rp 250 ribu per orang.

Suasana pasar ikan hias di kawasan Jatinegara, Jakarta, Ahad (19/4). Meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan namun kawasan pasar ikan hias tersebut masih dipadati pengunjung
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana pasar ikan hias di kawasan Jatinegara, Jakarta, Ahad (19/4). Meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan namun kawasan pasar ikan hias tersebut masih dipadati pengunjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Ahad (31/5).

"Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.

Menurut Sadikin kegiatan ini menjawab keluhan masyarakat bahwa PSBB di sekitar Pasar Ikan Hias Jatinegara seakan tidak berjalan. "Padahal setiap hari kita imbau pedagang dan pengunjungnya terhadap bahaya Covid-19" katanya.

Penjatuhan sanksi merujuk pada Pergub 41 Tahun 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang abai pada protokol kesehatan. Petugas juga menegur pedagang serta konsumen untuk segera menutup lapak berdagang.

"Banyak warga yang ingin mencari suasana lain setelah lama berada di rumah. Ini kita sayangkan sebab Covid-19 sampai sekarang belum menunjukkan penurunan signifikan, seharusnya masyarakat bertahan dulu di rumah," ujarnya.

Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung. Satu orang petugas menyosialisasikan bahaya Covid-19 melalui alat pengeras suara di mobil patroli.

Mereka yang terjaring petugas rata-rata tidak menggunakan masker. Para pelanggar dibawa ke posko petugas untuk diklarifikasi, bila terbukti dijatuhi sanksi.

Kepada penerima sanksi sosial dikenakan rompi oranye sebelum menyapu trotoar serta jalan, sedangkan yang merasa memiliki uang lebih memilih membayar denda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement