Rabu 11 Nov 2020 17:44 WIB

DKI Belum Terima Permohonan Penggunaan Monas untuk Reuni 212

DKI belum bisa dilakukan pembahasan rencana yang akan digelar tanggal 2 Desember.

[Ilustrasi] Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Kembalinya Habib Rizieq memunculkan rencana menggelar reuni akbar 212.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi] Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Kembalinya Habib Rizieq memunculkan rencana menggelar reuni akbar 212.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengakui belum menerima surat permohonan penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan reuni akbar 212. Padahal, menurut pihak penyelenggara sudah disampaikan sejak tiga bulan lalu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan hingga sekarang belum menerima permohonan izin untuk kegiatan itu. Karena itu, Badan Kesbangpol DKI belum bisa dilakukan pembahasan terhadap rencana yang akan digelar tanggal 2 Desember 2020 itu.

Baca Juga

"Belum (terima surat). Kan gini, setelah ada baru kita obrolin," ujar Taufan di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/11).

Dalam proses pengajuan izin menggunakan Monas harus disampaikan dulu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas untuk disampaikan ke gubernur. Setelah dapat disposisi gubernur, diteruskan oleh UPT Monas ke Kesbangpol untuk dibahas lebih lanjut mengenai kemungkinan situasi-situasi yang terjadi.

Kemudian, jika Kesbangpol merasa aman untuk mengadakan acara di Monas, maka ia akan mengeluarkan izin. Sementara Gubernur Anies Baswedan nantinya akan menerima laporan keputusannya.

"Monas ke sini, atau Monas ke pak gubernur, pak gubernur ngasih disposisi ke Monas, Monas minta pandangan kita, analisa perkiraan keadaan," tuturnya.

Meski mengaku belum menerima surat permohonan tersebut, pihak Kesbangpol diketahui menggelar rapat bersama dengan berbagai unsur Pemprov DKI dan pihak kepolisian. Akan tetapi, ketika ditanyakan apakah rapat tersebut sama dengan isi surat undangan yang tersebar yang menyebutkan agendanya adalah pembahasan permohonan izin pelaksanaan reuni akbar 212 di Monas, Taufan membantah hal itu.

Taufan menyebutkan rapat yang digelar pukul 09.30 WIB itu hanya membicarakan soal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekarang ini sehubungan dengan Covid-19 dan antisipasi berbagai kegiatan keagamaan. "Belum, belum (bahas reuni akbar) dan enggak ada kok (orang 212) yang datang," katanya.

Walaupun jika telah ada, Taufan menyebut acara reuni akbar 212 belum menjadi acara yang diprioritaskan untuk dibahas, karena waktunya masih panjang dan akan dibahas bersama agenda besar pada akhir tahun lainnya.

"212 belum kita masukkan ke agenda besar. Kan dia ajukan Desember. Kan bisa barengan dengan Natal dan Tahun Baru," ucapnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang dianggap pemimpin gerakan 212, telah kembali ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat sejak Selasa (10/11) siang, usai berada lama di Arab Saudi. Seiring dengan itu, muncul wacana yang mengungkapkan keinginan untuk menggelar reuni akbar 212 pada 2 Desember 2020 di Monas untuk menyambut kepulangan Rizieq Shihab.

Sehubungan dengan wacana Reuni 212 di Monas pada 12 Desember 2020, pihak PA 212 menyebutkan hal itu masih dalam pembahasan. "Oh iya itu agenda reuni masih kami bahas ya apakah kami akan laksanakan seperti biasa tahun-tahun yang lalu atau ada perubahan," kata Ketua PA 212 Slamet Maarif di Petamburan, Selasa (10/11) sore.

Slamet mengatakan, PA 212 menunggu Habib Rizieq untuk beristirahat terlebih dahulu mengingat dia baru saja sampai di Tanah Air. Slamet mengakui, pihaknya telah melayangkan surat permohonan untuk menggelar acara pada pihak terkait tiga bulan lalu.

"Kami nunggu setelah beliau istirahat beberapa hari. Nanti baru kami bicarakan yang jelas. Surat kepada Monas dan Pemda DKI sudah kita layangkan tiga bulan yang lalu untuk permohonan acara reuni 212," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement