Rabu 11 Nov 2020 15:31 WIB

Bandung Beri Asuransi Kendaraan Rusak yang Tertimpa Pohon

Asuransi maksimal yang diberikan kepada korban adalah Rp 25 juta.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan asuransi kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021. Selain itu, asuransi juga akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban tertimpa pohon yang dikelola oleh pemerintah.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan asuransi kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021. Selain itu, asuransi juga akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban tertimpa pohon yang dikelola oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan asuransi kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021. Selain itu, asuransi juga akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban tertimpa pohon yang dikelola oleh pemerintah.

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina mengatakan pihaknya memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021 mendatang. Menurutnya, asuransi akan diberikan jika pohon yang tumbang di wilayah Bandung.

Baca Juga

"Kerusakan kendaraan maksimal Rp 25 juta, kalau kena manusia luka maksimal Rp 20 juta, meninggal Rp 50 juta," ujarnya, Rabu (11/11).

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke kepolisian selanjutnya melapor ke DPKP3 dan diproses oleh pihak asuransi. Pihak asuransi akan melihat tingkat kerusakan yang dialami akibat pohon tumbang apakah berat atau ringan.

Ia mengatakan, sudah terdapat 10 orang korban kejadian pohon tumbang di Kota Bandung yang mengajukan ganti rugi. "Sudah ada 10 kejadian, 9 kejadian kendaraan dan satu luka," katanya. 

Dana asuransi pada tahun 2020 hingga 2021 mengalami kenaikan dibandingkan sejak program tersebut digulirkan pada 2017 lalu. "Asuransi ada sejak 2017, cuma waktu itu besaran dana maksimal Rp 15 juta. Anggaran maksimal untuk asuransi Rp 200 juta," ungkapnya.

Roslina menambahkan, pihaknya mendata sejak 2016 total pohon di Kota Bandung sebanyak 1.980.000, sebanyak 2.570 pohon dilakukan pemangkasan, 2.591 pohon dipelihara. Sementara itu, menurutnya jumlah pohon yang tumbang dan patah dahan mencapai 150 pohon.

"Yang tumbang tidak selalu tua tapi muda juga ada. Yang tumbang itu mencapai 61 kejadian," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement