Rabu 11 Nov 2020 11:46 WIB

Mahfud Tegaskan Gatot Tetap Terima Bintang Mahaputera

Menurut Mahfud alasan ketidakhadiran Gatot di Istana hari ini karena pandemi Covid.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Panglima TNI Gatot Nurmantyo tetap menerima penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Meskipun, Gatot tidak menghadiri upacara penganugerahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (11/11) pagi ini.

“Nanti dikirim melalui sekretaris militer. Beliau kan mengatakan di sini, beliau menyatakan menerima ini sehingga hanya tidak bisa hadir penyematannya,” jelas Mahfud usai acara penganugerahan.  

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, Gatot awalnya menyatakan akan menerima pemberian bintang jasa. Namun kemudian ia memberikan surat kepada Presiden Jokowi terkait ketidakhadirannya hari ini, yakni karena suasana pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

“Pertama, karena ini suasana Covid-19. Ya justru karena suasana Covid-19 disepakati pada Agustus dulu (pemberian penghargaan) dipecah dua. Yang separuh bulan Agustus, yang separuh sekarang. Sehingga suasana Covid-19 terpenuhi standarnya,” ujar dia.

Sebelum acara berlangsung, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan Gatot tak bisa hadir dalam acara pemberian penghargaan ini. Karena itu, tanda jasa yang rencananya akan diberikan kepada Gatot pun akan diserahkan kepada negara.

“Jadi kalau tidak hadir, ya mungkin tanda jasanya diserahkan ke negara. Tapi detilnya setelah ini kan ada pak Menko Polhukam. Mungkin rincian dari surat itu mungkin bisa nanti dijelaskan,” jelasnya.

Heru menilai, keputusan ketidakhadiran mantan Panglima TNI itu merupakan hak masing-masing. Namun, negara sudah menjalankan tugas dan kewajibannya untuk memberikan penghargaan tanda jasa kepada para mantan menteri dan mantan Panglima TNI maupun Kapolri.

photo
Poin-Poin Deklarasi KAMI - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement