REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi membenarkan kasus yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Jawa Barat (Jabar) sudah dihentikan alias SP3. Namun, Awi tidak memerinci kasus mana yang telah ditutup karena di Polda Jabar sendiri HRS tersandung dua kasus.
“Informasi yang kami dapatkan demikian (SP3). Di sana (Polda Jabar) yang terjadi demikian,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (10/11).
Dua kasus yang menyeret HRS di Polda Jabar, yaitu pertama, soal dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yang terjadi pada 24 November 2015 yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat. Saat itu, HRS memelesetkan salam khas Sunda ‘sampurasun’ menjadi ‘campur racun’.
Kasus kedua, HRS dilaporkan pada 27 Oktober 2016 atas dugaan penodaan Pancasila. HRS saat itu menyebut, Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala. Dalam kasus ini, pelapornya adalah Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati.
Menurut Awi, hingga saat ini, belum ada perkembangan yang bisa membuat kasus HRS kembali dibuka. Untuk kasus-kasus lainnya yang menyeret nama HRS, Awi meminta agar awak media menggali informasi di masing-masing polda tempat kasus tersebut dilaporkan. Seperti, kasus dugaan chat mesum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab dan keluarganya sudah pulang ke Indonesia usai menetap di Arab Saudi sekira tiga tahun. Kepulangannya disambut dengan antusiasme tinggi oleh para petingginya. Bahkan, massa yang didominasi pakaian putih-putih tampak menyemut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kepulangan HRS, Selasa (10/11).