Selasa 10 Nov 2020 11:37 WIB

Jokowi Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh

Jokowi beri gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh bangsa.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma
Foto: dok. KIP/Setwapres
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh bangsa, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2020 ini. Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 117/TK/2020 yang ditekan Presiden Jokowi pada 6 November lalu.

Keenam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional hari ini, antara lain, Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Macmud Singgirei Rumagesan - Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat, dan Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, Mr Sutan Mohammad Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.

"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa. Yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain," bunyi Keppres 117 yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho dalam penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Selasa (10/11) pagi.

Keenam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional tersebut juga dianggap punya jasa dalam mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement