Selasa 10 Nov 2020 05:00 WIB

Sita 42,9 Kg Narkoba, Banjarmasin Cetak Rekor Tangkapan

Polresta Banjarmasin masih mengembangkan kasus temuan 42,9 kg narkoba.

Polisi menata paket berisi narkotika jenis sabu saat rilis ungkap kasus tindak pidana narkoba di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/8/2020). Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba, Senin (9/11).
Foto: ANTARA /BAYU PRATAMA S
Polisi menata paket berisi narkotika jenis sabu saat rilis ungkap kasus tindak pidana narkoba di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/8/2020). Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba, Senin (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mencetak rekor tangkapan terbesar dengan menyita sebanyak 42,9 kilogram narkoba pada Senin (9/11). Barang haram itu terdiri dari 35,7 kg sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi seberat 7,2 kg.

"Ini tangkapan terbesar yang pernah diungkap Satuan Reserse Polresta Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Senin.

Baca Juga

Sebelumnya, Polresta Banjarmasin mencatat tangkapan paling besar 12 kilogram sabu-sabu pada akhir Desember 2018 silam. Satu tersangka ditangkap di Bandarlampung, Provinsi Lampung saat berencana membawa narkoba ke Banjarmasin dari Pulau Sumatra.

Rachmat mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat kemudian melakukan penyelidikan selama satu pekan.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Robin Andriawan (24 tahun). Dia diamankan di sebuah rumah Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Senin (2/11).

Dari tersangka Robin, polisi menemukan barang bukti 21,7 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi seberat 3,6 kilogram. Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp 944.500.000.

Petugas lalu melakukan pengembangan kasus dengan meringkus tersangka M Solehudin (25) dan Rizki Aldi Putra (26) pada Selasa (3/11) di Hotel Amaris, Jalan Ahmad Yani Km 7, Kabupaten Banjar. Di dalam kamar yang ditempati keduanya, polisi menemukan 14 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi.

"Jadi Robin ini adalah penjaga gudang, sebagai penerima barang. Sedangkan Soleh dan Rizki adalah kurir yang memasok narkoba ke Banjarmasin dari Medan melalui jalur darat dan laut. Bahkan, barang bukti yang ditemukan di hotel, rencananya mau dibawa lagi ke Samarinda, Kalimantan Timur," ujar Rachmat.

Polisi kini masih berupaya melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan ketiga tersangka. Diduga kuat, bandarnya masih satu jaringan dengan kasus 300 kilogram sabu-sabu yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020 lalu, berdasarkan kemasan sabu-sabu yang dibungkus teh China warna hijau.

Pengungkapan besar itu, menurut Rachmat, telah menyelamatkan masyarakat dari penggunaan narkoba. Rachmat menyebut, satu butir ekstasi dapat digunakan satu orang, sehingga 30 ribu orang terhindar dari penyalahgunaannya. Sedangkan satu gram sabu-sabu bisa dipakai 10 orang, artinya ada 565.500 jiwa terselamatkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement