Senin 09 Nov 2020 19:05 WIB

Bupati Muba Serahkan 1.600 Sertifikat Hak Milik ke Warga

Dengan pembagian sertifikat konflik agraria dalam masyarakat bisa diminimalisasi

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Muba, Senin (9/11), di Auditorium Pemkab Muba.
Foto: Musi Banyuasin
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Muba, Senin (9/11), di Auditorium Pemkab Muba.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Muba, Senin (9/11), di Auditorium Pemkab Muba. Dimana pelaksanaan SHM ini dilakukakan secara online serentak seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak satu juta sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 31 provinsi dan 201 Kabupaten/Kota di Istana Negara, Jakarta. Penyerahan ini dalam rangka memperingati Puncak Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2020.

Dikatakannya, pembagian sertifikat tanah gratis dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak awal dicanangkan, program di bawah komando Badan Pertanahan Nasional (BPN)  tidak dipungut biaya alias gratis.

"Satu juta sertifikat adalah jumlah yang sangat besar mengingat sebelum program PTSL, setiap tahun sebelum tahun 2017, kita hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat. Kalau kita hitung kalau setiap tahun hanya 500 ribu untuk seluruh bidang tanah yang belum terdaftar, maka untuk seluruh sertifikat pada setiap bidang yang dimiliki masyarakat, diperlukan waktu 160 tahun untuk menyelesaikannya,” kata Presiden Jokowi.

photo
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat Muba, Senin (9/11), di Auditorium Pemkab Muba. - (Musi Banyuasin)

Dalam kesempatan ini, Bupati Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan terima kasih atas kinerja positif BPN dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikatakan Dodi Reza, dengan adanya program tersebut konflik agraria dalam masyarakat dapat diminimalisasi atau dihindari karena sudah adanya jaminan legalitas.

Menurutnya, legalitas tersebut juga dapat mengantisipasi terjadinya sengketa kepemilikan sekaligus memberantas tindakan melawan hukum terkait pertanahan. "Kami berharap kegiatan ini tetap akan berlangsung di masa yang akan datang dan kami siap bekerja sama mendukung program BPN dalam melayani masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal untuk kebaikan bersama," ungkapnya.

Terpisah, salah satu warga asal kampung II Desa Muara Punjung penerima SHM, Amilin (40 tahun) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah baik pusat maupun daerah yang telah membuat program tersebut. Khususnya kepada Bupati Muba dan beserta jajarannya.

Menurutnya, dengan adanya program tersebut, dirinya bersama masyarakat lainnya sangat terbantu dan dengan adanya sertifikat tanah ini maka dirinya bersama masyarakat lainnya merasakan keabsahan akan hak dan kejelasan kepemilikan tanah menjadi tidak terbantahkan.

"Kami masyarakat Muba mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan sertifikat tanah gratis yang diberikan kepada kami khususnya kepada Pak Bupati Dodi Reza. Program ini sangat bermanfaat sekali bagi kami, semoga program berkelanjutan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement