REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI sebagai regulator melakukan kalibrasi fasilitas alat bantu visual pada perpanjangan landasan pacu Bandara Sultan Thaha Jambi sepanjang 382 meter, dari 2.220 meter x 45 meter menjadi 2.602 meter x 45 meter dan dinyatakan laik untuk dioperasikan.
PT Angkasa Pura II ( Pesero) Kantor Cabang Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai operator bandar udara berharap dengan penambahan panjang landasan pacu ini dapat melayani penumpang pesawat lebih baik lagi ke depannya. Demikian hal tersebut diungkapkan, Executive General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, Indra Gunawan di Jambi, Jumat (6/11).
Perpanjangan landasaan pacu menjadi 2.602 meter x 45 meter dapat memaksimalkan kapasitas pesawat menjadi 100 persen, yang sebelumnya pada kondisi normal hanya 80 persen, bahkan pada saat cuaca hujan, pesawat di Bandara Sultan Thaha hanya diperbolehkan terbang dengan kapasitas 70 persen dari Maximum Take Of Weight (MTOW).
Indra Gunawan menuturkan bahwa perpanjangan landasan pacu bandara Sultan Thaha menjadi 2.602 meter x 45 meter ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 621 tahun 2012 tentang Rencana Induk Bandara Sultan Thaha Jambi, selain dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pada saat take off dan landing, diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi Jambi semakin menggeliat dan dapat mengangkut kargo secara maksimal.
Perpanjangan landasan pacu dinilai memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis di Provinsi Jambi. Berdasarkan data dari PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Thaha Jambi, penumpang ke Provinisi Jambi masih didominasi dengan tujuan bisnis.
Selain panjang landasan pacu bertambah menjadi 2.602 meter x 45 meter, Bandar Udara Sultan Thaha juga telah dilengkapi alat bantu pendaratan atau Instrument Landing System (ILS) yang dapat membantu pilot dalam melakukan pendaratan pesawat udara pada kondisi cuaca buruk.