REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan, nilai tukar petani di wilayah Papua turun minus 0,26 persen pada Oktober 2020.
Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, mengatakan, NTP Papua Oktober 2020 tercatat turun minus 0,26 persen menjadi 103,32 dibandingkan NTP pada September.
"Berdasarkan pemantauan harga pedesaan di beberapa daerah di Papua, perubahan indeks NTP disebabkan oleh penurunan indeks harga yang dibayar petani (Ib) lebih kecil daripada penurunan indeks harga yang diterima petani (It)," katanya, Kamis (5/11).
Menurut Adriana, Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani (dalam persentase) merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
"NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi," ujarnya.
Dia menjelaskan semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
"NTP Provinsi Papua bulan Oktober 2020 menurut subsektor yaitu Tanaman Pangan 102,77; Hortikultura 99,35; Tanaman Perkebunan Rakyat 101,42; Peternakan 108,55; dan Perikanan 110,84," katanya lagi.
Dia menambahkan lebih lanjut, NTP subsektor Perikanan dirinci menjadi NTP PerikananTangkap 111,30 dan NTP Perikanan Budidaya 103,14.