Kamis 05 Nov 2020 15:38 WIB

Video Brimob Banting Kucing ke Parit Diselidiki

Setiap anggota Brimob wajib taati norma kepatutan di masyarakat.

Anak kucing. Di media sosial ramai beredar video pria diduga anggota Brimob membanting kucing ke parit.
Foto: Wikipedia
Anak kucing. Di media sosial ramai beredar video pria diduga anggota Brimob membanting kucing ke parit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyelidiki video yang beredar di media sosial tentang pria berseragam Brimob membanting kucing ke parit. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan jika video tersebut benar maka pelakunya akan dikenai sanksi.

"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," kata Awi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/11).

Baca Juga

Ia menegaskan bahwa Polri sedang menyelidiki video tersebut. Kalau betul yang di video adalah oknum anggota Brimob, lanjut Awi, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.

Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram. Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.

Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing. Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Yayasan Sarana Metta Indonesia (@christian_joshuapale) pada

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement