Rabu 04 Nov 2020 23:28 WIB

KPK Dorong Inovasi Peningkatan PAD di Sulut Cegah Korupsi

Inovasi peningkatan PAD salah satunya dengan implementasi alat rekam pajak online.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Utara (Sulut) sebagai langkah pencegahan korupsi. "Sebagai langkah pencegahan korupsi dan potensi kebocoran penerimaan APBD, KPK mendorong inovasi peningkatan PAD, salah satunya dengan implementasi alat rekam pajak online (daring)," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11).

Untuk optimalisasi PAD itu, KPK memfasilitasi penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah se-Sulut dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulut dan Gorontalo atau PT Bank Sulutgo. Penandatanganan dilakukan oleh seluruh kepala daerah dan disaksikan oleh Nawawi, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sulutgomalut Darwisman, dan Direktur Utama BPD Sulutgo Jeffry A.M Dendeng bertempat di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Rabu.

Baca Juga

Nawawi menjelaskan implementasi alat rekam pajak daring diterapkan pada mata pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Selain itu, kata dia, masyarakat dan pengusaha perlu memahami bahwa pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen sebagai wajib pajak atas jasa yang telah digunakan dan dititipkan kepada pelaku usaha yang merupakan wajib pungut (wapu) pajak.

"Atas titipan tersebut, pelaku usaha wajib menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Karenanya, masyarakat dan pengusaha perlu memahami konsep pajak dan mendukung program pemasangan alat rekam pajak "online" tersebut," ucap Nawawi.

Sementara itu, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mendukung implementasi alat rekam pajak daring oleh pemkab/pemkot untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Sebagai bentuk elektronifikasi penerimaan daerah, kata dia, alat rekam pajak daring juga memberikan banyak manfaat.

"Elektronifikasi penerimaan daerah dapat melakukan optimalisasi data sehingga tidak perlu dicatat secara manual. Selain itu, yang terpenting dengan perbaikan terus menerus baik dari infrastruktur, sistem, dan jaringan akan mendukung peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat dan reformasi birokrasi," kata Agus.

Usai penandatanganan MoU tersebut, dilanjutkan dengan pemasangan "tapping box device" pada dua wapu pajak, yaitu sektor hotel dan restoran di Kota Manado. Kedua lokasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Manado untuk menambah 200 alat rekam pajak daring yang akan dipasang hingga akhir tahun 2020.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya bersama Bank Sulutgo dan lima pemda piloting, yaitu Pemkot Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, dan Minahasa Utara, disepakati pemasangan total 305 alat rekam pajak, yaitu Minahasa dan Minahasa Utara masing-masing 30 alat rekam pajak, Bitung 25 alat, Tomohon 20 alat, dan Manado 200 alat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement