REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menyiapkan posko siaga bencana untuk mempercepat penanganan apabila terjadi bencana alam di wilayah pulau permukiman. "Posko ditempatkan di area gedung Kecamatan, pos Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara," kata Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Andi Muchdar di Jakarta, Rabu (4/11).
Andi menjelaskan pihak kecamatan akan menjadwalkan petugas piket posko siaga bencana banjir, rob, dan angin kencang pada musim hujan tingkat Kecamatan Kepulauan Seribu Utara kepada SKPD/UKPD terkait. "Posko dijaga delapan orang petugas piket, yang setiap 4 jam sekali melaporkan, koordinasi dan evalausi terhadap sistuasi perkembangan di kepulauan," jelas Andi.
Andi mengatakan pendirian posko itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Penanganan Bencana Banjir. Selanjutnya, instruksi Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 351 tanggal 25 September 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Ancaman Bencana Banjir, Rob dan Angin Kencang Pada Musim Hujan di Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.