Rabu 04 Nov 2020 06:17 WIB

Bawaslu Tangsel Soroti Alat Kampanye Dipasang tak Beraturan

APK resmi merupakan alat peraga kampanye yang diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Tiga pasang peserta Pilwakot Tangerang Selatan menunjukan nomor urutnya.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Tiga pasang peserta Pilwakot Tangerang Selatan menunjukan nomor urutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Menjelang pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2020 serentak, sejumlah alat peraga kampanye (APK) bertebaran di berbagai titik Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang tidak beraturan. Pantauan Republika, sejumlah APK terpampang di banyak spot, di antaranya terpasang di tiang listrik dan pepohonan.  

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, mengakui, adanya APK yang tak sesuai ketentuan serta maraknya dipasang di titik tertentu yang tidak diperbolehkan, jelas melanggar ketentuan. Acep menuturkan, Bawaslu menghadapi masalah dalam pengawasan terkait hal itu, yakni meliputi pengawasan terhadap APK yang dicetak KPU Tangsel dan yang dicetak calon kepala daerah.

“Awalnya KPU memberikan tanda kalau APK yang dicetak oleh KPU menggunakan barcode. Ternyata APK yang ada saat ini tidak ada yang ber-barcode. Ini juga kan menjadi kendala kita dalam melakukan pengawasan,” ungkap Acep kepada wartawan, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), APK yang disediakan KPU pada dasarnya berupa lima baliho pasangan calon. “Namun ternyata KPU tidak mencetak lima buah baliho pasangan calon, tetapi hanya mencetak satu billboard yang isinya tiga pasangan calon. Nah ini kan menjadi kendala juga bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan,” kata Asep.

APK yang resmi merupakan alat peraga kampanye yang diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu Tangsel dengan aturan-aturan tertentu. Sebaliknya, APK yang tidak diberitahukan kepada kedua lembaga itu adalah APK yang tidak resmi, di antaranya yang kerap kali terlihat di beberapa titik berupa gambar pasangan calon bersama dengan anggota dewan.

“Ada gambar pasangan calon, ada relawannya. Ini kan menjadi sorotan kita karena dia kadang-kadang dipasangnya di tempat yang tidak benar, tidak baik,” jelasnya.

Acep menyampaikan, dalam hal ini peranan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangat penting dalam melakukan penertiban terhadap APK-APK yang tidak resmi. Dia menyebut Satpol PP tidak perlu menunggu Bawaslu Tangsel dalam melakukan penindakan karena sudah menjadi tugasnya dalam menerapkan Peraturan Daerah Ketentraman, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement