REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Sabhara Polresta Banyumas mengamankan ratusan liter minuman keras (miras). Miras jenis tuak dan ciu sebanyak ini, disita dari tiga pedagang.
''Miras yang kami amankan terdiri dari jenis tuak sekitar 80 liter dan ciu 50 liter,'' kata Kasat Sabhara AKP Aldino Agus A, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, Selasa (3/11).
Dia menyebutkan, ratusan liter minuman keras tersebut dari tiga pedagang, terdiri dari AD (37) warga Purwokerto Timur, AH (55) warga Sumbang dan dan KIR (34) warga Kalibagor. ''Kami melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi masyarakat yang merasa resah karena ada penjual minuman keras tuak di lingkungan mereka,'' katanya.
Saat ini, kata AKP Aldino, penjual dan juga barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. ''Ketiga tersangka ini, akan diproses dengan pasal tindak pidana ringan,'' katanya.
Dia menyatakan, dengan langkah penyitaan ini, kondisi Kamtibmas di Banyumas akan lebih terjaga. Hal ini mengingat tindak kriminalitas, sering kali berawal dari kegiatan minum minuman keras.
Untuk itu, dia juga menyatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap penjualan miras. ''Bila ada masyarakat yang memiliki informasi tentang penjualan miras, silakan sampaikan. Kami akan mengambil langkah tegas,'' katanya.