Selasa 03 Nov 2020 13:23 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor di Jakbar

Kedua tersangka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 15 kali.

Rep: Nugroho HabibiĀ / Red: Ratna Puspita
Garis polisi (ilustrasi). Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RM alias Bibir (28 tahun) dan YS alias Ompong (22 tahun).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi). Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RM alias Bibir (28 tahun) dan YS alias Ompong (22 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RM alias Bibir (28 tahun) dan YS alias Ompong (22 tahun). Kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.

"Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi mencari sasaran kendaraan di sekitaran wilayah Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Sigit R Kumono, Selasa, (3/11).

Baca Juga

Sigit menjelaskan, tersangka tak menggunakan kunci leter T yang biasa digunakan para pencari motor. Namun, mereka hanya bermodalkan obeng kembang untuk mengambil kendaraan bermotor korbannya.

Tersangka mulanya mematahkan kunci stang motor. Kemudian, tersangka membawa kendaraan curiannya ke tempat sepi dengan di-stut atau didorong menggunakan kaki oleh pelaku lainnya. 

Selanjutnya, tersangka menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan mesin kendaraan tersebut. Sigit menerangkan, aksi tersebut bermula saat salah seorang korban memarkir sepeda motor di Jalan Sasak, Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (28/10). 

Waktu itu, kendaraan korban dalam keadaan terkunci baik stang sekitar pukul 18.00 WIB. Usai memarkir kendaraannya, korban masuk ke dalam toko meubel dan meninggalkan motornya. 

Saat hendak pulang korban mendapati sepeda motornya telah raib digondol maling. Korban, langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. 

Keesokan harinya, tim buser reskrim Kebon Jeruk melaksanakan observasi dan patroli di kawasan rawan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sekitar pukul 04.28 WIB. Di Jalan Musyawarah, Kebon Jeruk, polisi melihat pengendara motor dengan mencurigakan.

Petugas meminta pegandar yang diketahui Bibir untuk menunjukan surat surat kendaraan. Namun, Bibir tak dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan hingga akhirnya pelaku berserta kendaraannya di bawa ke Polsek Kebon Jeruk.

"Setelah dilakukan interogasi, diketahui sepeda motor yang ia gunakan adalah hasil kejahatan yang ia lakukan," kata Sigit.

Selain itu, Bibir juga mengaku mencuri kendaraan tersebut bersama Ompong. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil menangkap Ompong keesokkan harinya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menerangkan pelaku telah mahir dalam melancarkan aksi tersebut. Bahkan, Yudi menyatakan, pelaku telah mempelajari spesifikasi kendaraan bermotor.

"Terbukti, pelaku ini berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutuskan, kemudian menyambung kembali," ujar Yudi.

Yudi menjelaskan, para tersangka sengaja menyasar motor yang tak diawasi. Setelah berhasil mematahkan stang, motor di-stut di lokasi yang telah sepi dan dinyalakan dengan cara menyambung kabel kontak dengan kawat.

Setelah berhasil mengalahkan motor, pelaku menitipkan barang curiannya rumah teman lainnya, yakni EI di kawasan Srengseng, Kecamatan Kembangan untuk dijual. Yudi mengungkapkan, El saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng kembang dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih No Pol: T 3358 YR senilai Rp 12 juta," kata Yudi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement