Jumat 15 Sep 2023 20:42 WIB

Polres Batang Tangkap Sembilan Tersangka Curanmor

Para tersangka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Batang Tangkap Sembilan Tersangka Curanmor
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Polres Batang Tangkap Sembilan Tersangka Curanmor

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi Jaran Candi 2023 menangkap sembilan tersangka dari tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan tujuh sepeda motor dan beberapa bukti kejahatan lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun di Batang mengatakan bahwa pada operasi Jaran Candi 2023, pihaknya memfokuskan pada kejahatan pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan, dengan target sepeda motor.

Baca Juga

"Dari tujuh kasus tersebut, kami mengamankan sembilan  tersangka, yang mana enam diantaranya terkait dengan empat target operasi dan tiga tersangka berasal dari tiga kasus nonoperasi," katanya, Jumat (15/9/2023).

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan sembilan tersangka tersebut dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda seperti di Bendungan Kedungdowo Kramat, Desa Candi, Plelen, dan sejumlah titik keramaian.

Operasi Jaran Candi 2023, kata dia, bisa menjadi langkah proaktif dari kepolisian dalam upaya menangani meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor. "Keberhasilan ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan ini akan terus dilakukan secara intensif," katanya.

Namun demikian, dia mengimbau, masyarakat juga lebih proaktif dalam menjaga keamanan kendaraan dengan menambah kunci ganda sebagai upaya mempersulit langkah pelaku untuk mencuri kendaraan bermotor. Para tersangka akan dikenai Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement