REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggelar rekonstruksi 24 adegan dugaan pembunuhan seorang pria warga Nigeria Obino Michael Anija (29) di sebuah apartemenJ akarta pada 24 Oktober 2020. Rangkaian rekonstruksi tersebut menghadirkan pelaku JD alias Shark (22) warga negara Gambia, bertempat di halaman samping Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Adegannya ada 24. Adegan ke-17 merupakan adegan pelaku inisial JD menusuk korban," ujar Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendradi Jakarta, Senin.
Dimitri didampingi Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan sebagai kelengkapan berkas administrasi penyidikan, serta menggali dari motif pembunuhan tersebut. Adegan ini dilakukan mulai dari pelaku berkumpul dengan korban dan para saksi sebelum kejadian, sampai akhirnya pelaku menusuk korban dan melarikan diri.
Sebelumnya, Obino Michael Anija (29) WN Nigeria dianiaya hingga tewas pada Sabtu (24/10) sore di sebuah apartemen di Jakarta Barat.
Kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap JD alias Shark (22) warga negara Gambia di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah identitasnya.
Meski pelaku merupakan warga negara asing, polisi menindaknya dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelaku JD dikenakan pasal 338, kemudian pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.