Senin 02 Nov 2020 20:00 WIB

Polisi Kirim SPDP Anggota Moge Keroyok TNI ke Kejaksaan

Polisi kirimkan SPDP kasus anggota Moge keroyok anggota TNI ke Kejaksaan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
Pemukulan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Pemukulan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Penyidik Kepolisian Resor Kota Bukittinggi dilaporkan telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyeroyokan dua personel TNI oleh anggota Moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) ke Kejaksaan. Hingga hari ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka penganiayaan terhadap 2 prajurit TNI Kodim 0304/Agam.

"Hari ini, kami dan Pak Dandim datang ke Kajari untuk menyerahkan SPDP, tanda bukti bahwa kami (punya) keseriusan menangani kasus ini,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Pol Dody Prawiranegara, Senin (2/11).

Baca Juga

Dody menjelaskan lima orang tersangka adalah  (49), B (18), HS alias A (48), dan JAD alias D (26). Penganiayaan oleh anggota mode terhadap personel TNI ini terjadi pada pada Jumat (30/10) sore sekitar pukul 16.50 WIB. 

Kejadian berawal dari Keduabelah pihak terlibat adu mulut dan berakhir dengan perkelahian antara pengendara moge dengan pengendara sepeda motor kecil Pengendara sepeda motor kecil ini diketahui dua orang anggota Intel TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. Kejadian ini berlokasi di Jalan Simpang Tarok, Yarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

HOG Siliwangi Bandung Chapter ini melintasi Kota Bukittinggi dalam rangka touring dari Bandung menuju Sabang, Aceh.

Video perkelahian ini tersebar dan viral di berbagai sosial media. Dalam video tersebut terlihat ada seseorang yang tergeletak dan kepalanya ditendang salah satu anggota kelompok moge.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement