REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya menahan sebanyak 13 unit motor gede (moge) Harley Davidson milik anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC).
Penahanan ini dampak dari kasus penganiayaan dan pengroyokan yang dilakukan anggota HOG SBC terhadap personel TNI di Kota Bukittinggi. Saat ini polisi sudah menetapkan dua penganiaya dari anggota HOG SBC sebagai tersangka. Kemudian 13 moge Harley Davidson harus ditahan untuk keperluan pengecekan.
"Sementara 13 unit moge dan 1 unit Yamaha X-Max kami amankan untuk keperluan pengecekan surat kendaraan motor tersebut dan berkoordinasi dengan Kasat Lantas," kata Chairul Amri, Sabtu (31/10).
Dua pelaku penganiayaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bernisial MS dan B. Keduanya kini ditahan di Rutan Markas Polres Kota Bukittinggi.
MS dan B dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap seseorang. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
Kejadian ini pada Jumat (30/10) sore sekitar pukul 16.50 WIB. Mulanya terjadi kesalahpahaman saat sama-sama berkendara di jalan.
Kedua belah pihak terlibat adu mulut dan berakhir dengan perkelahian antara pengendara moge dengan pengendara sepeda motor kecil. Pengendara sepeda motor kecil ini diketahui dua orang anggota Intel TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. Kejadian ini berlokasi di Jalan Simpang Tarok, Yarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.