Senin 02 Nov 2020 14:18 WIB

PPP Gelar Muktamar 19-21 Desember di Makassar

Muktamar akan dilaksanakan secara langsung,  tapi tetap dengan protokol kesehatan. 

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Sekjen PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Sekjen PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan bahwa Muktamar IX yang salah satu agendanya memilih ketua umum PPP  akan digelar pada 19-21 Desember 2020. PPP menyatakan bahwa muktamar akan dilaksanakan secara langsung, bukan virtual, namun tetap dengan protokol kesehatan. 

"Tempatnya direncanakan di Kota Makassar dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam konferensi pers pada Senin (2/11).

Arsul menegaskan, setiap peserta muktamar atau muktamirin harus dinyatakan negatif Covid-19. Pembuktian itu dilakukan melalui tes usap atau tes swab sebelum menghadiri lokasi Muktamar di Makassar. 

Arsul menyatakan, ada tiga agend utama dalam Muktamar tersebut. Peetama, Muktamar akan membahas laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya. Kedua, muktamar juga akan membahas program, visi dan misi serta anggaran dasar PPP ke depan. 

Ketiga, dalam Muktamar juga akan dilakukan pemilihan Ketua Umum PPP yang diikuti 548 suara dari DPW/DPC PPP dengan kehadiran fisik untuk menyalurkan aspirasi mereka. Setelah itu, akan dilakukan penentuan pengurus dengan sistem formatur yang dipimpin oleh Ketua Umum terpilih sebagai formatur utama. 

Arsul juga menyampaikan soal penggunaan logo Muktamar IX PPP yang terdiri dari tiga unsur, yakni gambar Ka'bah sebagai logo utama PPP, Merah putih sebagai bendera kebangsaan dan rumah adat Toraja. Menurut Arsul, gambar rumah Toraja adalah daerah yang melambangkan kebinekaan dan inklusifitas masyarakat Indonesia. 

"Dari sisi agama sebagian besar masyarakat Toraja non moslim, dengan lambang itu, PPP ingin menunjukkan kami adalah partai islam yang inklusif, memegang Teguh empat konsensus bernegara kita," ujar Arsul menambahkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement