Senin 02 Nov 2020 13:50 WIB

Polisi Ungkap Pengedar Uang Palsu di Boyolali

Para tersangka telah mencetak uang palsu di Klaten selama dua bulan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Penyidik menata barang bukti uang rupiah palsu. Para tersangka telah mencetak uang palsu di Klaten selama dua bulan. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Penyidik menata barang bukti uang rupiah palsu. Para tersangka telah mencetak uang palsu di Klaten selama dua bulan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali mengungkap kasus pengedaran uang palsu di Dukuh Rekosari Kelurahan Mojosongo Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kasus pengedaran uang palsu nominal Rp 100 ribu tersebut melibatkan empat tersangka.

Keempat tersangka yakni Muhammad Amin alias Ateng (29), Suparno alias Capung (39), Naim Baskoro (43), dan Indar Wati (41). Demikian diungkapakn Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani di Boyolali, Senin.

Baca Juga

Menurut Ferdy, tiga pelaku yaitu Amin alias Ateng, Capung, maupun Naim Baskoro merupakan residivis kasus pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara. Mereka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

Ferdy mengatakan pengungkapan peredaran uang palsu tersebut berawal ada laporan seorang korban pedagang rokok. Pedagang bernama Heni warga Rejosari Mojosongo mendapatkan uang palsu dari salah satu pelaku Muhammad Amin alias Ateng pada 21 Oktober 2020.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, seorang pelaku yakni Muhammad Amin alias Ateng ditangkap di rumahnya sepekan setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya, Suparno alias Capung juga selaku pengedar di Klaten.

Ternyata uang palsu diproduksi di rumah pelaku suami istri Naim Baskoro dan Endar Wati di Dukuh Kidul Pasar, Desa Keprabon Polanharjo Klaten. Polisi menemukan sejumlah barang bukti antara lain 98 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama yang belum sempat beredar.

Polisi juga menyita satu buah printer merk Canon, sisa kertas hasil cetak uang palsu, satu buku tabungan BCA atas nama Naim Baskoro, satu buah gunting, dua buah alat reder (alat pengasar), dan uang tunai asli kembalian dari membeli rokok Rp 77 ribu.

Naim mengaku telah mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu selama dua bulan. Setiap uang palsu sebanyak 50 lembar pecahan Rp 100 ribu atau Rp 5 juta dijual dengan harga Rp 1,25 juta kepada Ateng dan Capung.

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah mencetak uang palsu sebanyak 150 lembar dan sudah beredar di Boyolali, Klaten, serta daerah lainnya di Solo Raya. Menurut Ferdy uang hasil produksi para pelaku dibandingkan uang asli punya perbedaan sangat mencolok.

Mereka hanya mencetak dengan kertas biasa sehingga terasa halus. Padahal uang asli permukaannya kasar atau timbul serta menggunakan kertas khusus.

"Kejadian itu sudah dilaporkan ke Bank Indonesia dan uang itu dinyatakan palsu sangat berbeda mencolok dengan aslinya. Bahkan, nomor serinya saja semua sama," kata Ferdy.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Sub ayat (2), dan ayat (1) Undang Undang RI No.7/2011, tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, tentang Pemalsuan, Pengedaran, dan Membelanjakan dengan uang palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda uang Rp 50 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement