Senin 02 Nov 2020 11:27 WIB

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kaleng Cat

Penyelundupan sabu ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S di Lapas Sampit.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Friska Yolandha
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram, Ahad  (1/11). Barang tersebut ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa oleh pengunjung berinisial N yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S.
Foto: Antara
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram, Ahad (1/11). Barang tersebut ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa oleh pengunjung berinisial N yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram, Ahad  (1/11). Barang tersebut ditemukan dalam kaleng cat dan makanan yang dibawa oleh pengunjung berinisial N yang akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial S.

"Modus melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi sehingga petugas kami semakin hari semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan, Senin (2/11).

Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto menjelaskan, penggagalan bermula saat seorang laki-laki datang ke Lapas Sampit untuk mengantarkan titipan barang berupa makanan dan cat dalam kaleng pukul 15.15 WIB. Petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan. 

Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus barang yang dibungkus dalam plastik bening dan plastik kecil hitam dalam kaleng cat. Setelah petugas mengeluarkan barang tersebut, ditemukan barang terlarang yang berisi narkotika jenis sabu.

"Petugas yang menemukan langsung melaporkan ke kepala kesatuan pengamanan lapas," kata Agung Supriyanto.

Atas temuan tersebut, Agung segera berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui berat barang haram tersebut sebesar 7,5 gram.

Dia mengayakan, petugas akan menindak tegas, bersinergi dan dengan pihak yang berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Agung mengatakan, pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan untuk menghadapi tantangan upaya penyelundupan narkoba yang semakin beragam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement